Kuasa Hukum Alex Noerdin Kecewa, Berharap Majelis Hakim Tak Buta dan Tuli Terhadap Fakta Hukum
Suasana sidang kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Jumat 5 Desember 2025 dihadiri Terdakwa Alex Noerdin yang merupakan Mantan Gubernur Sumsel-Foto: Dok. SUMEKS-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus Fauzi Isra memimpin sidang kasus dugaan korupsi Revitalisasi Pasar Cinde Jumat 5 Desember 2025.
Dalam sidang yang menjerat mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Ir. H. Alex Noerdin itu,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menegaskan tak sependapat dengan seluruh dalil dalam eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Terdakwa Alex Noerdin.
JPU juga meminta majelis hakim untuk langsung melanjutkan pemeriksaan perkara pokok terhadap terdakwa.
Kuasa Hukum Alex Noerdin Kecewa, Berharap Majelis Hakim Tidak 'Buta dan Tuli'
Kuasa Hukum Alex Noerdin,Titis Rahmawati SH MH, Ridho Junaidi SH MH, dan Bayu mengungkapkan kekecewaannya sebab JPU sama sekali tidak menanggapi substansi keberatan yang disampaikan dalam eksepsi yang dibacakan sepanjang 24 halaman tersebut.
“Terus terang kami kecewa. Poin-poin eksepsi yang kami jabarkan secara detail tidak ditanggapi. Bahkan terkesan diabaikan,” tegas Titis.
Ia berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif dan mempertimbangkan seluruh uraian keberatan pihak terdakwa, terutama yang berkaitan dengan unsur keadilan, kemanusiaan, dan aspek hukum yang menurut kuasa hukum tidak dipenuhi jaksa dalam penyusunan dakwaan.
“Kami berharap majelis hakim tidak buta dan tuli terhadap fakta hukum yang kami sajikan. Klien kami memiliki jasa besar bagi Sumsel. Semoga keadilan tetap bisa ditegakkan,” lanjut Titis.
Ia juga menyebut pihaknya berharap ada kebijakan Presiden berupa amnesti atau abolisi jika perkara ini dinilai sarat kejanggalan. Kondisi Kesehatan Alex Dipertanyakan
Ridho Junaidi, kuasa hukum lainnya, menyoroti kondisi kesehatan kliennya yang disebut masih lemah pasca operasi.
Meski demikian, Alex tetap hadir menjalani persidangan sebagai bentuk ketaatan hukum.