Oknum Polisi Muratara yang Tabrak Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara

Tim Satlantas Polres Lubuklinggau olah TKP lakalantas maut yang terjadi di depan RM Lembayung, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kota Lubuklinggau Kamis 18 Januari 2024.-Foto : Dok. Satlantas Polres Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Proses hukum terhadap kasus kecelakaan maut antara Sepeda Motor Honda Vario dan Mobil Honda Jazz yang menghilangkan nyawa pelajar SMPN 3 Lubuklinggau  berlanjut.

Oknum Anggota Polres Muratara bernama Bripka Alexander atau inisial AL ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan membenarkan AL, pengendara Mobil Honda Jazz telah ditetapkan sebagai tersangka, Sabtu 20 Januari 2024.

"Sudah ditetapkan tersangka, hari ini kita lakukan pemeriksaan atau BAP," ungkap AKP Agus Gunawan.

BACA JUGA:4 Handphone Poco yang Mengalami Penurunan Harga Pada Januari 2024, Punya Spek Dewa dan Kamera Super Mewah!

Dijelaskannya, tersangka AL dikenakan Pasal 310 ayat (2), (3), dan (4) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Akibat kelalaian dalam berkendara, AL terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000," ungkapnya.

Lalu bagaimana dengan santunan korban kecelakaan yang dialami kedua korban yang merupakan pelajar SMPN 3 Lubuklinggau ini?

 Penanggung Jawab Jasa Raharja Kota Lubuklinggau, Dadan Ramdani saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID menyampaikan korban yang meninggal yakni Alm. Reffi Junerzian (13) warga perumahan RS Petanang Kecamatan Lubuklinggau Utara I telah mendapat hak santunan dari Jasa Raharja.

BACA JUGA:Inilah 38 Macam Jenis Baju Adat yang Ada Diseluruh Indonesia, Yuk Simak Disini!

“Penyerahaan santunan dilakukan pada hari itu juga Kamis sore. Untuk total hak santunan yang diberikan sebesar Rp 50 juta," jelas Dadan.

Kami sebagai petugas diungkapkannya, telah melakukan lebih cepat dalam pemberian hak santunan, hal itu karena informasi langsung diberikan pihak Polres Lubuklinggau melalui Satuan Lalu Lintas usai oleh TKP langsung memberi tahu pihak Jasa Raharja di Lubuklinggau.

"Kami telah melakukan jemput bola untuk melakukan survei dan itu langsung kunjungan ke rumah. Dan juga berbarengan dengan pemberian hak santunan," ungkapnya.

Sedangkan bagi teman Reffi yakni Syahrizal Ockta Raditya (13) yang merupakan warga RT.1 Kelurahan Durian Rampak Kecamatan Lubuk Linggau Utara I yang diketahui mengalami keretakan di tulang paha kiri juga mendapat hak santunan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan