Oknum Polisi Muratara yang Tabrak Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
Tim Satlantas Polres Lubuklinggau olah TKP lakalantas maut yang terjadi di depan RM Lembayung, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kota Lubuklinggau Kamis 18 Januari 2024.-Foto : Dok. Satlantas Polres Lubuklinggau -
BACA JUGA:Sehat dengan Rutin Senam Pagi, Pegawai Lapas Narkotika Muara Beliti Sehat
"Biaya perawatan ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp 20 juta, dan telah disampaikan ke pihak rumah sakit dalam hal ini RS AR Bunda Lubuklinggau," ungkapnya.
Ia juga mengingatkan, yang tidak ditanggung Jasa Raharja adalah korban kecelakaan tunggal yang mengendarai kendaran pribadi. Sedangkan angkutan umum yang mengalami kecelakaan tetap mendapat santunan.
Namun demikian, dia mengingatkan, bahwa untuk mendapatkan santunan biaya perawatan korban harus tercatat atau ada laporan polisi.
Karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat atau keluarga korban segera melaporkan peristiwa kecelakaan tersebut ke kantor polisi terdekat.
BACA JUGA:Cat Lovers Wajib Tahu! Inilah 4 Jenis Kucing Lynx yang Langkah dan Hampir Punah
"Tujuannya agar polisi dapat segera membuatkan laporan polisi (LP). Kemudian syarat lainnya KTP/SIM, akta kelahiran bagi yang belum memiliki KTP dan kartu keluarga (KK),” paparnya.
Ia juga mengimbau kepada Wajib Pajak yang didatangi untuk tidak terlambat melunasi SWDKLLJ dan PKB kendaraan bermotor yang dimiliki.
Terlebih dengan implementasi Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dimana jika dalam waktu 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK, Wajib Pajak tidak melakukan pembayaran SWDKLLJ dan PKB maka kendaraan yang menunggak tersebut akan dihapuskan dari sistem registrasi Samsat dan tidak dapat didaftarkan kembali.
Selain itu, manfaat lain dari pelunasan SWDKLLJ adalah agar mendapatkan kepastian perlindungan dasar jika Pengendara kendaraan bermotor tersebut mengalami kecelakaan lalu lintas yang menjadi ruang lingkup jaminan Jasa Raharja.
BACA JUGA:10 WBP Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Disidang Litmas, Ada Apa ya?
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Lantas AKP Agus Gunawan menjelaskan kronologis kejadian lakalantas di depan Rumah Makan Lembayung, Jl Ahmad Yani, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuklinggau Utara 2, Kota Lubuklinggau.
Awalnya korban Reffi mengendarai Sepeda Motor Honda Vario J BG 5362 HAA, membonceng Syahrizal dari arah Petanang menuju Simpang RCA. Keduanya dari masing-masing rumah untuk menuju ke SMPN 3 Lubuklinggau.
Sementara Mobil Honda Jazz RS putih BG 3141 EX, dikemudikan anggota Polres Muratara, Bripka Alexander (35) warga Jalan Asoka Kelurahan Marga Rahayu Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II Kota Lubuk Linggau melaju dari arah Simpang RCA hendak menuju Polres Muratara.
Sampai di depan RM Lembayung, Mobil Honda Jazz menabrak sepeda motor yang datang dari arah berlawanan.