Kenapa Anggota KPU Diganti Mendadak? KPU RI Diperiksa DKPP

Sidang DKPP pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 140-PKE-DKPP/XII/2023 di Ruang Sidang DKPP Jakarta.jpg--DKPP

BACA JUGA:Debat Cawapres Terakhir Pilpres 2024, Berikut Skemanya, Ada Pembatasan Pengawalan Pribadi

Jawaban Para Teradu

Teradu I (Hasyim Asy’ari) dengan tegas membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya tidak profesional dan tidak berintegritas dalam proses rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara.

Dalil yang disampaikan Pengadu dinilai prematur dan salah alamat.

Menurutnya, perkara ini bukan ranah etik melainkan administratif yang seharusnya menjadi kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

BACA JUGA:Pindah Partai Anggota Fraksi Partai Golkar di-PAW

“Faktanya, sampai aduan ini disidangkan oleh DKPP, Pengadu sama sekali tidak pernah melakukan upaya administratif berupada keberatan atas terbitnya pengumuman tersebut,” tegas Teradu I.

Pergantian mendadak tersebut, sambung Teradu I, berdasarkan informasi tangkapan layar dari aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang menyebutkan Pengadu merupakan anggota salah satu partai politik di Kabupaten Nias Utara.

“Dalam rapat pleno semua anggota memiliki cara pandang yang sama, dan memutuskan Pengadu dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai calon Anggota KPU Nias Utara,” ungkapnya.

Penolakan juga disampaikan oleh Teradu II dan III.

BACA JUGA:Hampir Punah! Inilah Kucing Lynx yang Saat ini hanya ada sekitar 1.450 Ekor Saja

Keduanya menegaskan rekrutmen calon Anggota KPU Kabupaten Nias Utara periode 2023-2028 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan mengedepankan prinsip integritas dan profesionalitas.

“KPU Provinsi Sumatera Utara tetap menjaga integritas, profesionalitas dan tertib administrasi. Aduan Pengadu sudah sepantasnya ditolak,” ucap Agus Arifin (Teradu II).

Sidang kali ini dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo selaku Ketua Majelis.

Bertindak sebagai Anggota Majelis adalah J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Muhammad Tio Aliansyah. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan