Rumkitban DKT 020902 Lubuklinggau Layani Peserta BPJS, Berikut Fasilitas Kesehatan yang Tersedia
Rumkitban DKT 020902 di Jl. Garuda No 218, Kelurahan Bandung Kanan, Kecamatan Lubuklinggau Barat 2, Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumatera Selatan.-Foto : Hikmah-Linggau Pos
Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan rumah sakit terhadap dirinya, pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual, pasien berhak menggugat dan menuntut rumah sakit apabila rumah sakit di duga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana.
Pasien berhak mengeluhkan pelayanan rumah sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesual dengan ketentuan peraturan perundang-undang.
Sementara kewajiban pasien antara lain, pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit, pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya, pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter yang merawat.
Pasien atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau dokter, pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati atau perjanjian ata persetujuan yang telah ditandatanganinya.
“Kita melayani pasien dengan keluhan masing-masing, namun apabila memungkinkan untuk dirujuk akan kita rujuk ke rumah sakit lain,” katanya.
Dedi menambahkan, Rumkitban DKT 020902 Lubuklinggau juga berkerjasama dengan rumah sakit yang ada di seluruh Kota Lubuklinggau.
“Silakan yang mau berobat ke sini dari mana saja dan dari latar belakang apapun kami siap menerima dan melayani 1x24 jam,” jelasnya.(*)