Sertifikat TKA SMA/MA dan SMK Dilengkapi Kode Pengaman
Dari total lebih dari 3,56 juta siswa SMA/MA dan SMK, sebanyak 97,94 persen mengikuti TKA November 2025 lalu.-Foto: Kemendikdasmen RI.-
KORANLINGGAUPOS.ID-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai bagian dari upaya penyediaan data capaian akademik nasional.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kemendikdasmen RI, Rabu 24 Desember 2025.
Menteri Mu’ti menjelaskan bahwa pelaksanaan TKA tahun 2025 untuk jenjang SMA, SMK, MA, dan Paket C diselenggarakan pertama kali pada tahun ini dan bersifat tidak wajib.
Meski demikian, tingkat partisipasi tercatat sangat tinggi, mencapai 3,56 dari 4,1 juta murid SMA/SMK/MA yang terdaftar.
BACA JUGA:Sertifikat Hasil TKA SMA/MA dan SMK Didistribusikan 5 Januari 2026
BACA JUGA: Besok, Hasil TKA SMA Tahun 2025 Diumumkan, Langsung Disalurkan ke Sistem SNBP
Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan media, atas dukungan serta sosialisasi yang masif sehingga pelaksanaan TKA memperoleh respons positif secara nasional.
“Pelaksanaan TKA secara umum berjalan lancar. Seluruh proses dilaksanakan berbasis Computer Based Testing (CBT), tanpa ujian manual. Adapun kendala yang muncul, seperti pemadaman listrik akibat cuaca ekstrem atau murid yang berhalangan karena sakit, dapat ditangani melalui mekanisme ujian susulan,” ujar Menteri Mu’ti.
Menteri Mu’ti menegaskan bahwa TKA dirancang sebagai asesmen yang memiliki tiga fungsi utama, yakni.
- assessment of learning untuk memotret capaian,
- assessment for learning sebagai dasar perbaikan pembelajaran,
- assessment as learning yang menjadi bagian dari sistem penilaian komprehensif pendidikan.
BACA JUGA:5 Januari 2025, Hasil TKA SMA/MA/SMK Akan Diumumkan
BACA JUGA:Nilai TKA jadi Syarat Ikut SNBP, Berikut Jadwal SNBP untuk Masuk PTN 2026
Ia juga mengatakan bahwa hasil TKA tidak menentukan kelulusan, namun dapat digunakan dalam sejumlah kebijakan, termasuk sebagai salah satu pertimbangan pada jalur seleksi masuk perguruan tinggi berdasarkan prestasi.
Lebih lanjut, Menteri Mu’ti menyampaikan bahwa hasil TKA akan disampaikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, satuan pendidikan, dan masing-masing murid.
Berbagai masukan dan kritik yang diterima selama pelaksanaan TKA akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan ke depan.