Segera Implementasikan Arahan Presiden
HADIRI : Pj Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi bersama Penjabat Kepala Daerah lainnya saat menghadiri Rakor bersama Presiden RI dengan para Penjabat Kepala Daerah, Senin (30/10/2023) di Istana Negara.-Foto : SEG -
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - Pj Bupati Musi Banyuasin (Muba) H Apriyadi Mahmud hadir secara langsung mengikuti rapat koordinasi (Rakor) bersama Presiden RI dengan para Penjabat Kepala Daerah, Senin (30/10/2023) di Istana Negara.
Dalam pengarahannya Presiden RI Joko Widodo menyampaikan, berdasarkan Undang-undang (UU) penunjukan Pj kepala daerah merupakan bentuk penugasan untuk mengisi kekosongan.
Hal ini merupakan konsekuensi dari pengimplementasian UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengamanatkan pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
"Penunjukan Pj gubernur dilakukan oleh Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Sementara itu, penunjukan Pj bupati atau wali kota dilakukan oleh Mendagri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri). Artinya yang sudah diberikan amanah, harus bisa bekerja dengan baik dan semaksimal mungkin," kata Jokowi.
Lanjutnya, Pj kepala daerah berperan penting dalam menjamin kesinambungan pemerintahan dan pelayanan publik di daerahnya.
BACA JUGA:Khofifah dan Susi jadi Incaran
Terlebih, pada masa transisi sebelum pelantikan kepala daerah definitif sebagai hasil Pilkada 2024. Secara operasional, Pj kepala daerah bertugas memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan publik, khususnya penyelenggaraan pelayanan dasar.