101 Oknum Jaksa 'Nakal' Ditindak Tegas
Kejagung, Anang Supriatna merilis kinerja tahun 2025 Rabu, 31 Desember 2025- Foto: DISWAY-
KORANLINGGAUPOS.ID - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengungkapkan, sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penindakan terhadap 101 oknum jaksa 'nakal'.
Selain itu, ada puluhan jaksa yang mendapatkan hukuman disiplin kategori berat.
"Bidang pengawasan: hukuman disiplin yang pegawai kejaksaan non-jaksa ada 56, yang jaksa sudah diproses 101 jaksa, berdasarkan jenis hukuman ada ringan, sedang, berat," kata Anang, Rabu, 31 Desember 2025, di Kompleks Kejaksaan Agung.
Dari data tersebut, Anang merinci, sebanyak 44 kasus mendapat hukuman disiplin berjenis ringan, 44 sedang, dan 69 berat.
Tak berhenti di situ, Anang melanjutkan, Bidang Pengawasan juga mencatat kepatuhan para pegawai Kejagung dalam menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa dari total 13.556 pegawai Kejagung yang berstatus sebagai wajib lapor 13.075.
Diantaranya telah menyampaikan LHKPN sedangkan 475 sisanya belum melaksanakan kewajibannya tersebut.
"Sehingga total persentase pelaporan LHKPN sebesar 96,45 persen," urainya dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari DISWAY.ID.
Anang menambahkan, penyelesaian laporan (Lapdu) pengaduan masyarakat dari Januari-Desember 2025 telah diselesaikan sebanyak 659 laporan.
"Sisa Lapdu Tahun 2024 sebanyak 43, Lapdu tahun 2025 sejumlah 616. Total diselesaikam 659. Sisa lapdu (masih dalam proses) sebanyak 8," imbuhnya.