Karyawan Gaji Dibawah Rp 10 Juta Per Bulan Bebas Pajak
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembebasan PPh Pasal 21 di 2026 - Foto: Dok. Disway-
KORANLINGGAUPOS.ID - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru terkait pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 di 2026 bagi pekerja dengan gaji hingga Rp 10 juta per bulan.
Hal ini dilakukan untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat.
Demikian tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh Pasal 21 Atas Penghasilan Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Dalam Rangka Stimulus Ekonomi Tahun Anggaran 2026.
Kebijakan berlaku untuk masa pajak Januari-Desember 2026.
BACA JUGA:Bocoran Gaji PPPK Paruh Waktu Muratara, Tak Ditambah Maupun Dikurang
"Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal," bunyi pertimbangan aturan tersebut, dikutip dari Detik Finance Minggu 4 Januari 2026.
Insentif ini menyasar pekerja di perusahaan yang bergerak pada 5 sektor usaha yakni :
1. Industri alas kaki
2. Industri tekstil dan pakaian jadi
3. Industri furnitur
4. Industri kulit dan barang dari kulit
5. Industri pariwisata
Kebijakan bisa berlaku untuk pegawai tetap tertentu dan/atau pegawai tidak tetap tertentu.