Catat, ini Syarat jadi TPPK yang Tugasnya Menangani Kasus Kekerasan di Sekolah

Mendikbudristek – Nadiem Makarim -Foto : Dokumen-Parentalk

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Satuan pendidikan sedang bertahap membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).

Dengan adanya TPPK untuk memastikan adanya respon cepat penanganan kekerasan ketika terjadinya kekerasan di satuan pendidikan.

Syarat bergabung menjadi anggota TPPK :

  • Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan.
  • Tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat

Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari laman Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dijelaskan, satuan pendidikan membentuk TPPK dengan beberapa tugas dan fungsi.

Diantara tugas TPPK, yaitu, menyampaikan usulan atau rekomendasi program pencegahan kekerasan kepada kepala satuan pendidikan, memberikan masukan atau saran kepada kepala satuan pendidikan mengenai fasilitas yang aman dan nyaman di satuan pendidikan, serta melaksanakan sosialisasi kebijakan dan program terkait pencegahan dan penanganan kekerasan bersama dengan satuan pendidikan.

BACA JUGA:34,51Persen Peserta Didik Berisiko Mengalami Kekerasan Seksual, ini Tugas TPPK di Sekolah

TPPK juga berfungsi menerima dan menindaklanjuti laporan dugaan kekerasan, melakukan penanganan terhadap temuan adanya dugaan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan serta menyampaikan pemberitahuan kepada orang tuawali dari peserta didik yang terlibat kekerasan.

Selain itu, TPPK juga berfungsi memeriksa laporan dugaan kekerasan, memberikan rekomendasi sanksi kepada kepala satuan pendidikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan mendampingi korban dan atau pelapor kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.

TPPK juga akan memfasilitasi pendampingan oleh ahli atau layanan lainnya yang dibutuhkan korban, pelapor, dan atau saksi, memberikan rujukan bagi korban ke layanan sesuai dengan kebutuhan korban kekerasan, memberikan rekomendasi pendidikan anak dalam hal peserta didik yang terlibat kekerasan merupakan anak yang berhadapan dengan hokum serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala dinas pendidikan melalui kepala satuan pendidikan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

TPPK juga memiliki kewenangan untuk memanggil dan meminta keterangan pelapor korban saksi terlapor orang tua atau wali pendamping dan atau ahli.

BACA JUGA:Sekolah Harus Serius Cegah Kekerasan, Segera Bentuklah TPPK

TPPK juga berkewenangan, berkoordinasi dengan satuan pendidikan lain yang melibatkan korban saksi pelapor dan atau terlapor dari satuan pendidikan yang bersangkutan jika kekerasan yang terjadi melibatkan satuan pendidikan lain dan

TPPK juga diberi kewenangan berkoordinasi dengan pihak lain untuk pemulihan dan identifikasi dampak kekerasan seperti psikolog tenaga medis tenaga kesehatan pekerja sosial rohaniawan dan atau profesi lainnya sesuai kebutuhan.

Anggota TPPK dibentuk dengan jumlah ganjil atau paling sedikit tiga orang dengan perwakilan dari pendidik dan komite sekolah atau perwakilan orang tua atau wali. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan