Catat, ini Syarat jadi TPPK yang Tugasnya Menangani Kasus Kekerasan di Sekolah
Mendikbudristek – Nadiem Makarim -Foto : Dokumen-Parentalk
Jika diperlukan perwakilan tenaga kependidikan juga dapat menjadi anggota TPPK sebagai tenaga administrasi. Namun bagi satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang tidak dapat membentuk TPPK karena sumber daya manusianya tidak mencukupi tugas dan wewenang TPPK dilaksanakan oleh beberapa satuan PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan.
BACA JUGA:Penting, 8 Kekerasan Seksual Sering Terjadi di Sekolah
Sehingga pelaksanaan tugas dan fungsinya sebagai TPPK akan bertanggungjawab kepada kepala Dinas Pendidikan.
Sedangkan untuk satuan pendidikan nonformal seperti pendidikan kesetaraan yang tidak memiliki komite sekolah maka TPPK cukup beranggotakan dari unsur pendidik.
Persyaratan untuk bergabung menjadi anggota TPPK maupun satgas antara lain, tidak pernah terbukti melakukan kekerasan, tidak pernah terbukti dijatuhi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap dan/atau tidak pernah dan atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin pegawai tingkat sedang maupun berat
Baik anggota TPPK maupun satgas akan berakhir masa keanggotaannya apabila masa tugas anggota TPPK atau satgas berakhir yaitu dua tahun bagi TPPK dan empat tahun bagi satgas, meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat keanggotaan seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terbukti melakukan kekerasan berdasarkan pemeriksaan kasus kekerasan yang dilakukan Satuan Tugas, menjadi tersangka tindak pidana kecuali tindak pidana ringan, berhalangan tetap yang mengakibatkan tidak dapat melaksanakan tugas atau pindah tugas atau mutasi.(*)