Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya

Pajak hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni 40 persen.-Foto: dokumen/sumeks.co -

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan