Palembang Terapkan Tarif Pajak Minimum, Ini Pertimbangannya
Editor: M YASIN
|
Selasa , 23 Jan 2024 - 21:24
Pajak hiburan di Kota Palembang masih sama dengan pajak yang ditetapkan pada tahun 2022 yakni 40 persen.-Foto: dokumen/sumeks.co -