Presiden Jokowi : Pejabat Publik Boleh Kampanye dan Boleh Memihak tapi Ada Aturanya
Presiden Joko Widodo didamping Menhan Prabowo Subianto saat menjawab awak media terkait boleh pejabat publik kampanye--Foto:Beritasatu
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Presiden Joko Widodo mengungkapkan jika seorang presiden boleh kampanye dan memihak salah satu calon dalam kontestasi Pemilu 2024.
Saat mengungkapkan hal tersebut, tepat berada disamping Presiden Joko Widodo ada Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang juga merupakan calon presiden nomor urut 2.
Terungkap pernyataan presiden Jokowi tersebut, saat awak media mempertanyakan netralitas pejabat baik menteri dan presiden.
Terkait dukungan untuk salah satu calon, menurut Jokowi hal itu merupakan hak politik setiap warga negara.
BACA JUGA:Mundur dari Kabinet Indonesia Maju, Mahfud MD akan Leluasa Membuka Data Sebenarnya
Dan itu merupakan kehidupan berdemokrasi.
“Kan ini hak demokrasi hak politik setiap orang,” tegasnya.
Begitu pula, kata dia, hak seorang menteri.
Presiden menurut Jokowi boleh berkampanye.
“Hak setiap menteri sama saja. Yang paling penting, presiden itu boleh lho kampanye Presiden itu boleh lho memihak,” tukas Jokowi.
“Boleh,” tambahnya.
Asalkan, lanjutnya, tidak boleh memakai fasilitas negara.
Selain itu, kata dia, pejabat publik sekaligus pejabat politik boleh berkampanye.