Akan Bagikan Bantuan, BPP Tugumulyo Data Kelompok Tani

Kepala BPP Kecamatan Tugumulyo, Sumarno S.p-Foto : Musilimin/linggau Pos-

BACA JUGA:Damkar Kabupaten Musi Rawas Kekurangan Armada Pemadam Kebakaran

"Sudah kami usulkan seluas 25 hektar. Baru kami usulkan khusus tahun 2024. Untuk selanjutnya menyusul karena sifatnya baru usulan," jelasnya.

Nah di tahun 2023 ada juga yang namanya bantuan bibit buah-buahan seperti bibit  buah pokat, nangka, dibagikan ke desa-desa yang mengusulkan, tidak  semua desa mendapatnya karena tidak mengusulkan. 

Selain itu juga ada bantuan bibit padi sawah itu bibit padi sawah invarian  32, invarian padi Ciliwung, itu di tahun 2023, sekarang sudah mulai panen. 

Sedangkan untuk penyuluhan lebih aktif karena pada tahun 2023 ada disebagian tempat yang terserang oleh hama wereng. 

BACA JUGA:Sodikin Bikin Pot Dari Pecahan Keramik

Saat ditanya masalah sarat untuk melakukan pengajuan permohonan bantuan  bibit tersebut itu ? Sumarno menjelaskan  yang pertama itu harus gabung dulu kekelompok tani.

Jika mengajukan perorangan itu tidak bisa, jadi harus dikordinir dulu oleh ketua kelompok tani.

Biasanya syaratnya itu diminta foto copy KTP, di kelompok tani juga sekarang sudah ada titik kordinatnya, jadi tidak bisa lagi menipu, jadi itu nanti setelah bergabung dari luas lahan dan titik kordinatnya itu sudah diketahui.

Sedangkan untuk syarat untuk gabung ke kelompok tani itu biasanya itu ada berita acara (BA) kelompok Tani itu diketahui oleh Kades, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL),  Ketua Kelompok Tani. Setelah itu nanti daftar hadirnya, luas lahannya, setelah itu lapor ke BPP. Selanjutnya akan dimasukan ke Sistem Penyuluhan Pertanian (SIMLU).

BACA JUGA:Kulit Duren Tingkatkan Volume Sampah

Itu ada tingkat kecamatan dan kabupaten, provinsi juga ada, Jadi nama petani itu kalau sudah masuk SIMLU itu sudah diakui oleh pemerintah.

Ada juga beberapa petani tidak percaya pas penyusunan Rencana Depenitif Kebutuhan Kelompok Tani E-RDKK tahun  2022 sampai 2024 kerena takut disalah gunakan. 

Padahal E-KTP itu memang salah satu syaratnya, kemudian harus ada kartu keluarga (KK). Jika sudah ada itu baru dimasukan ke simboktan tingkat BBP atau kecamatan.

Itu lah yang kadang sedikit susah karena mereka susah dimintai syarat- syarat tersebut. Apa bila tidak dimasukan ke Simboktan mereka nantinya tidak mendapatkan kartu tani.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan