Emak-emak di Muara Beliti Pakai Perhiasan Senilai Rp 31 Juta Kena Hipnotis, ini Ganjaran Hukuman Pelakunya

Terdakwa Bustomi (54) jalani sidang putusan hakim karena terbukti mencuri perhiasan Sri Robima warga Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:888 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Lubuklinggau Siap Nyoblos, Tapi Belum Ada Parpol yang Kampanye

Selanjutnya ketika Mobil Toyota Cayla masuk jalan lorong Dusun II terlihatlah Robima yang sedang melintas.

Lalu terdakwa Bustomi dan Yan sambil membuka kaca mobil langsung memanggil dan bertanya kepada korban Robima.

”Ibuk sudah pernah dapat bantuan dari Dinas Sosial belum?” Lalu dijawab oleh korban Robima,’’Belum!” 

Setelah mendengar jawaban dari saksi Robima seperti itu, tiba-tiba terdakwa Bustomi langsung menyuruh korban Robima untuk masuk ke dalam mobil.

BACA JUGA:Pria Asal Muratara Bacok dan Injak Wajah Ayah Kandung, Pengakuannya Bikin Geram

Saat dalam mobil,  terdakwa Bustomi kembali bertanya kepada korban Robima.

”Belum pernah dapat nian apo bibik bantuan dari Dinas Sosial’’? Dan dijawab oleh korban, ‘’Belum pernah nian.” 

Mendengar jawaban korban, terdakwa Bustomi langsung berkata,’’Dem bibik jangan ke mano-mano agek ado yang nganter bantuan samo bibik.” 

Setelah mendengar perkataan terdakwa Bustomi, korban bermaksud untuk turun dari mobil tersebut dan saat akan membuka pintu mobil ternyata pintu mobil tersebut tidak dapat dibuka.

BACA JUGA:3 Pelajar Anggota Geng Motor Lubuklinggau Disidang, Ungkap Fakta Baru

Saat tidak bisa terbuka tersebut tiba-tiba  Rio langsung berkata,”Lepaske dulu kuningan ibu yang kuning dileher samo di tangan ibu, mobil ini dak biso dibuka kalau kuningan di leher samo tangan ibu idak di lepas.”

Saksi Robima langsung menuruti keinginan terdakwa Bustomi dan  Rio serta Yan. Bustomi memberikan tisu kepada korban sambil terdakwa Bustomi berkata,’’Tarok di tisu sini Bik kalung samo gelang bibik dak usah dipegang.”

Saat itu korban langsung menuruti perintah terdakwa Bustomi tersebut dengan melepaskan kalung, gelang dan liontin yang sedang dpakai oleh saksi Robima dan langsung korban letakkan didalam tisu yang sebelumnya telah diberikan dan diperintahkan oleh terdakwa Bustomi untuk ditarok perhiasan tersebut di dalam tisu.

Kemudian setelah melepaskan semua perhiasan yang dipakai oleh korban.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan