Emak-emak di Muara Beliti Pakai Perhiasan Senilai Rp 31 Juta Kena Hipnotis, ini Ganjaran Hukuman Pelakunya

Terdakwa Bustomi (54) jalani sidang putusan hakim karena terbukti mencuri perhiasan Sri Robima warga Dusun II, Desa Muara Beliti Baru, Kabupaten Musi Rawas, Rabu 25 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Kapolres Muratara : Oknum Polisi yang Tabrak Pelajar SMPN 3 Lubuklinggau Jarang Ngantor

Lalu terdakwa Bustomi menyuruh korban untuk menarok tisu yang didalamnya sudah ada kalung, gelang dan liontin milik korban di belakang jok mobil sambil terdakwa Bustomi berkata,’’ Tarok di kantong belakang jok mobil bae bik tisu yang kamu pegang tuh” dan setelah menarok tisu yang didalamnya sudah ada kalung, gelang dan liontin milik korban di belakang jok mobil lalu korban langsung turun dari mobil tersebut.  Selanjutnya setelah melihat korban turun dari mobil lalu terdakwa Bustomi dan  serta  Yan langsung pergi melarikan diri. Akibat perbuatan terdakwa Bustomi, korban mengalami kerugian sebesar Rp 31.450.000. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan