KPU Sebut Presiden dan Wapres Boleh Kampanye Ini Syaratnya

Anggota KPU RI Idham Kholik .-Foto : Dok/Instagram -

BACA JUGA:Pejabat Publik Boleh Kampanye dan Memihak, Kata KPU Boleh Ini Penjelasannya

Jokowi mengatakan bahwa meskipun kepala negara ataupun menteri bukan pejabat politik, namun sebagai pejabat negara memiliki hak untuk berpolitik. 

"Boleh Pak (berpolitik), kita ini kan pejabat publik sekaligus pejabat politik masa gini enggak boleh, berpolitik enggak boleh, boleh. Menteri juga boleh," kata Jokowi.

Meski demikian, Ia mengatakan akan melihat waktu yang tepat untuk berkampanye. 

"Ya nanti dilihat," ujarnya.

Keberpihakannya dari Jokowi ini sebelumnya juga telah menuai protes dari berbagai kalangan, di mana mereka meminta agar Presiden berada di posisi netral.

BACA JUGA:Mahfud MD Sebut Pertanyaan Gibran Hanya Untuk Mempermalukan Dirinya

Sedangkan Jokowi juga sempat mengatakan jika dirinya tidak melakukan cawe-cawa, akan tetapi pernyataan itu berubah dan mengakui jika dirinya melakukan hal tersebut.

Dengan pernyataan dari Jokowi yang mengatakan jika Presiden boleh memihak dan bleh kampanye, maka hal ini disinyalir akan semakin memperkeruh suasana menjelang Pemilu.

Hal ini terkait dengan aturan ASN tidak netral pelayanan publik akan terhambat karena kinerja ASN menjadi tidak profesional.

Netralitas ini juga sempat disampaikan oleh Jokowi saat di area proyek pembangunan Jalan Tol IKN, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Rabu, 1 November 2023.

BACA JUGA:Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Anies : Katanya Netral

Saat itu Jokowi menekankan agar seluruh aparatur sipil negara (ASN) pemerintahan baik di tingkat kabupaten/kota hingga tingkat pusat untuk menjaga netralitasnya pada Pemilu 2024. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan