Gara-gara Bikin Geram Nenek Kandung, Pria Asal Lubuklinggau ini Dihukum Berat
Kamis 26 Januari 2024, Terdakwa Ilham (23) jalani sidang putusan hakim karena terbukti menguras harta neneknya.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos -
KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa Ilham (23).
Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Verdian Martin, SH, Kamis 26 Januari 2024.
Putusan yang dibacakan hakim lebih berat daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya JPU Trian Febriansyah, SH menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun dan enam bulan penjara.
Pengangguran yang merupakan warga RT 03, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2 ini jalani sidang putusan hakim karena terbukti mencuri Sepeda Motor Honda Beat warna biru nopol BG-5435-HAF, handphone merek Realme C 15, satu buah tas jinjing berwarna hijau berisi dompet yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 1,3 juta milik sang nenek bernama Choirul Bariah.
BACA JUGA:Warga Air Temam Lubuklinggau Ditangkap Tim Eagle Usai Kirim 50 Butir Ekstasi
Sidang diketuai Hakim Verdian Martin, SH dengan hakim anggota Lina Safitri Tazili, SH dan Tri Lestari,SH dan panitera pengganti (PP) Efendi Sulistyo,SH.
Dalam putusannya Hakim Verdian Martin, SH menyatakan terdakwa Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP Jo Pasal 367 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 64 KUHP.
Pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, dan membuat korban mengalami kerugian.
Majelis Hakim Verdian Martin, SH lalu bertanya kepada terdakwa atas putusan tersebut. Baik terdakwa maupun JPU nyatakan terima.
BACA JUGA:Pria Penyuka Sesama Jenis di Tugumulyo Rayu Anak-anak Incarannya dengan Paket Internet
Perbuatan yang membuat terdakwa Iham masuk bui bermula pada Selasa 22 Agustus 2023 sekira pukul 03.00 WIB dan pada Kamis 24 Agustus 2023 sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Graha Silampari, RT 03, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Mulanya Senin 21 Agustus 2023 sekira pukul 19.45 WIB, terdakwa yang tinggal bersama korban Choirul Bariah (nenek) dan kakeknya yang bernama Mutiono di sebuah rumah Komplek Graha Silampari, RT 03, Kelurahan Simpang Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan 2.
Lalu terdakwa pergi naik Sepeda Motor Honda Beat warna biru nomor polisi BG-5435-HAF tanpa seizin Choirul Bariah.
Kemudian pada pukul 23.30 WIB terdakwa kembali lagi ke rumahnya untuk makan dan bermain game.