Begini Jam Kerja ASN Pemprov Sumsel Selama Ramadhan 2026

Jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal dikurangi satu jam selama Ramadan.-Foto: Pemprov Sumsel.-

KORANLINGGAUPOS.ID-Jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel bakal dikurangi satu jam selama Ramadan.

Namun begitu, bukan berarti dengan berkurangnya jam kerja membuat ASN bisa berleha-leha, tapi harus tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumsel, Dr H Edward Candra SH MH, saat ditanyakan terkait hal ini, Senin 16 Februari 2026.

"Betul sudah ada edarannya, tapi meski jam kerja dikurangi kualitas pelayanan publik harus tetap diprioritaskan. Tidak boleh karena puasa justru kendor, pimpinan OPD saya minta agar mengawasi kinerja anak buahnya," imbuh Sekda dilansir dari sumateraekspres.id.

BACA JUGA:Ada Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1447 H, Sekda Musi Rawas : Pelayanan Harus Tetap Maksimal !

BACA JUGA:Jam Kerja ASN Pemkot Lubuk Linggau Selama Ramadan 1447 H, Fleksibel Ibadah Lebih Khusyuk

Surat Edaran (SE) yang dimaksud adalah SE Nomor 800.1/0735/BKD.I/2026 yang mengatur tentang jam kerja ASN selama Ramadan tahun 1447 Hijriah.

Edward berharap agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumsel tetap menjaga kedisiplinan, kinerja sekaligus memastikan agar pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan responsif meskipun dalam keadaan menjalankan puasa.

Dikatakannya pula, dalam SE tersebut dibuat untuk memberi fleksibilitas bagi ASN selama menjalankan ibadah puasa selain tentunya menjaga kondisi fisik dan konsentrasi kerja tetap optimal.

"Kita harapkan dengan adanya pengaturan jam kerja ini, ini dapat memberikan fleksibilitas dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Namun, pelayanan kepada masyarakat harus tetap maksimal," imbuhnya.

BACA JUGA:ASN Pemkot Lubuk Linggau Ada Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan 1447 H

BACA JUGA:Terkait Jam Kerja dan Penggajian PPPK Paruh Waktu, Pemkab : Mengacu Kebijakan Pimpinan OPD

Kebijakan penyesuaian jam kerja bagi ASN di lingkungan Pemprov Sumsel ini mulai berlaku pada 1 Ramadan 1447 Hijriyah nanti yang mengacu pada pedoman yang akan ditetapkan pemerintah melalui keputusan Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dalam SE itu, jam kerja bagi perangkat daerah/unit kerja dibedakan berdasarkan lama kerja dalam satu minggu apakah lima hari kerja ataukah enam hari kerja.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan