Pembunuh Orang Tua Dokter Spesialis di Lubuklinggau Segera Disidang

Tersangka Doni Romadon (24) saat dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, Jumat 26 Januari 2024.-Foto : Dokumen -Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Unit Pidum Polres Lubuklinggau melimpahkan tersangka Doni Romadon (24) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuklinggau, Jumat 26 Januari 2024.

Tersangka berikut dengan berkas perkara dan barang bukti, satu mukena korban, satu flash disk rekaman Circuit Closed Television (CCTV), satu bilah pisau begagang kayu dan kaos milik tersangka yang diterima Kasi Pidum Kejari Lubuklinggau, Belmento SH.

Untuk proses hukum selanjutnya ditunjuklah oleh JPU Zubaidi SH setelah berkas perkara, tersangka dan BB diperiksa, maka berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P-21).

Tersangka yang merupakan warga Jalan Puskesmas Taba, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 dilimpahkan petugas karena diduga melakukan pencurian dan pembunuhan terhadap korban yakni Hj Ayuning alias Ning (67).

BACA JUGA:Istri Ngomel Bikin Pengantin Baru Bunuh Orang Tua Dokter di Lubuklinggau, Simak Kronologi Lengkapnya

Saat ditemukan korban diatas sejadahnya dengan bersimbah darah ditubuhnya yang terjadi pada Rabu 15 November 2023 sekitar pukul 12.30 WIB. Korban mengalami luka tusuk dibagian leher dan luka gores dibagian tangan kanan

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kasat Reskrim AKP Hendrawan Jumat 26 Januari 2024 mengatakan tersangka ini diamankan tanpa perlawanan oleh Tim Macan di rumah kerabatnya  Jalan Bukit Kedurang Lorong Selero RT 01 Nomor 164 Kelurahan CeremeTaba, Kecamatan Lubuklinggau Timur 2 pada Kamis 16 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB. 

AKP Hendrawan mengatakan, tersangka ini sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Lubuklinggau dan akan proses hukum selanjutnya.

Sementara  Kepala Kejari Lubuklinggau Riyadi Bayu Kristianto, SH melalui, JPU Zubaidi, SH, mengatakan para tersangka sementara terlibat perkara dalam pasal pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP atau pasal 365 (3) KUHP.

BACA JUGA:Orang Tua Dokter di Lubuklinggau Ditemukan Tak Bernyawa, Sang Cucu Diperiksa Polisi

“Kami akan menyusun surat dakwaan dan dalam waktu dekat ini berkas perkara akan kami dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau untuk segera disidangkan,” jelasnya.

Kronologis tersangka Doni masuk bui kejadian pada Rabu tanggal 15 November 2023 diketahui sekira pukul 12.30 WIB telah terjadi penemuan mayat seorang perempuan Hj. Ayuning di dalam kamar di rumahnya yang beralamat di Jalan Kedurang Kelurahan Cereme Kecamatan Lubuklinggau Timur 2. 

Korban pertama kali ditemukan oleh saksi Dinda (cucu dari korban), dalam keadaan bersujud di atas sajadah, kemudian saksi menelepon pamannya (anak korban) saksi Rian, sepupunya saksi M. Aditya dan kakeknya (suami korban) H. Dasa’ad dibantu warga mengevakuasi korban dan membawanya ke RSUD Dr. Sobirin untuk diberi pertolongan.

Namun korban dinyatakan oleh pihak medis telah meninggal dunia, selanjutnya dilakukan VER dan pihak keluarga dibantu RT setempat menghubungi pihak Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan