Pekerja Penyulingan Minyak Ilegal Diamankan, Pemiliknya Kabur
Aparat Unit Reskrim Polsek Babat Toman saat olah TKP di lokasi penyulingan minyak Kecamatan Babat Toman.-Foto : Dok. HARIANMUBA.DISWAY.ID -
BACA JUGA:Pengendara Wuling Asal Curup Tabrak Ruko di Lubuklinggau, Begini Nasibnya
“Begitu tempat masakan minyak itu terbakar, tersangka langsung kabur,” sebutnya.
Mendapat laporan kejadian itu, aparat Polsek Babat Toman mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah api berhasil dipadamkan, didapati nama-nama pemilik dan pengelolanya. Besoknya baru mengamankan Rusdi selaku pengelola illegal refinery yang terbakar.
Dari TKP, polisi mengamankan barang bukti sebuah tungku masakan ukuran 70 drum, selembar seng yang sudah terbakar, 2 batang kayu yang terbakar, 3 meter selang ulir yang terbakar, mesin sedot terbakar, blower keong, dan sebatang besi blower panjang 2 meter. Selanjutnya, 35 liter minyak mentah, 35 liter minyak solar olahan, 2 drum besi, serta tandon plastik.
BACA JUGA:Saat Warga Terlelap Musibah Datang, 5 Rumah Hangus Terbakar
Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan Try Hoetomo STK SIK MH, mengatakan kasus ini ditangani Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba.
Disebutnya, perihal kegiatan illegal refinery ini ada 2 permasalahan yang harus diselesaikan.
Yakni, masalah sosial dan masalah hukum.
“Untuk mengatasi hal ini, pendekatan yang kami lakukan tahap awal memberikan imbauan, agar pelaku segera menghentikan dan menutupnya secara mandiri, sebelum kami lakukan penegakan hukum,” tegas Bondan.
BACA JUGA:Uni Gelapkan Uang Toko Chicken Time Lubuklinggau
Sebab, kegiatan illegal refinery itu selain melanggar hukum, juga berdampak pencemaran dan merusak lingkungan.
“Juga membahayakan keselamatan jiwa serta merugikan keuangan negara,” jelas Bondan.
Terhadap tersangka Rusdi, penyidik kepolisian menjeratnya dengan Pasal 53 UU tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 188 KUHP.
“Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp50 miliar," pungkas Bondan. (*)