Wanita Cantik ini Rugikan PT Surya Abadi Mai Erindo Cabang Lubuklinggau
Editor: SULIS
|
Minggu , 28 Jan 2024 - 20:52
Terdakwa Sella (22) usai jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan menggelapkan uang milik PT Surya Abadi Mai Erindo Cabang Lubuklinggau, perusahaan tempatnya bekerja.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-