Wanita Cantik ini Rugikan PT Surya Abadi Mai Erindo Cabang Lubuklinggau

Terdakwa Sella (22) usai jalani sidang putusan hakim karena terbukti melakukan menggelapkan uang milik PT Surya Abadi Mai Erindo Cabang Lubuklinggau, perusahaan tempatnya bekerja.-Foto : Apri Yadi / Linggau Pos-

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan