Simak, 3 Jalur Seleksi Polwan 2024

Penerimaan anggota Polisi Wanita 2024 Polri segera dibuka. -Foto : Dokumen-Tribratanews

KORANLINGGAUPOS.ID - Posisi Polwan atau Polisi Wanita 2024 dalam penerimaan anggota Polri segera dibuka. Pendaftarannya dilakukan melalui laman https://penerimaan.polri.go.id/.

Penerimaan Anggota Polri memuat 4 macam seleksi yakni Taruna Akpol, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS), Bintara Polri, dan Tamtama.

Namun, khusus Polwan, peserta hanya bisa memilih seleksi Akpol, SIPSS dan Bintara Polri. Karena Tamtama Polri hanya diperuntukkan bagi pria saja.

Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran Polwan 2024, berikut penjelasannya dikutip dari laman resmi Penerimaan Polri, Sabtu 27 Januari 2024.

BACA JUGA:Gagahnya Lihat Polwan Latihan Nembak, Biar Lebih Sabar Gunakan Senjata Api

Apa saja Jalur Seleksi Polwan 2024?

Pertama, Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS)

Penerimaan SIPSS merupakan perekrutan calon perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Kuota untuk tahun 2024 dibuka 100 orang pendaftar yang akan menjalani pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah.

Seperti namanya, pendaftaran jalur ini diperuntukkan bagi lulusan sarjana program S1 dan S2 dari perguruan tinggi negeri (PTN) atau perguruan tinggi swasta (PTS).

BACA JUGA:PGRI Musi Rawas Desak Polisi Tangkap Penembak Guru SMPN

Sayangnya, pendaftaran untuk jalur seleksi ini sudah ditutup sejak 16 Januari 2024 lalu. Kini, SIPSS tengah memasuki tahapan sidang terbuka menuju Rikkes tahap II di tingkat panitia daerah.

Jalur kedua, Akpol.

Akpol menerima calon Perwira Polri untuk menjadi Perwira Pertama Polri dengan pangkat Inspektur Polisi Dua (IPDA). Pada tahun 2023 lalu, kuota yang diberikan oleh Polwan menjadi taruni sebanyak 25 orang.

Nantinya, taruni akan melaksanakan pendidikan di Akpol Lemdiklat Polri Semarang, Jawa Tengah selama 4 tahun. Seleksi ini bisa diikuti oleh lulusan SMA/MA jurusan IPA/IPS dan bukan lulusan Paket A, B, dan C dengan ketentuan yang berlaku.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan