Jelang Lebaran 2026, KPK Keluarkan Peringatan Tegas

KPK menegaskan parsel atau bingkisan hari raya yang diterima ASN dan penyelenggara negara berpotensi masuk kategori gratifikasi. - Foto: Dok. Disway-

KORANLINGGAUPOS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan tegas menjelang Lebaran 2026.

Lembaga antirasuah itu menegaskan, parsel atau bingkisan hari raya yang diterima ASN dan penyelenggara negara berpotensi masuk kategori gratifikasi dan memicu konflik kepentingan.

KPK langsung mengaktifkan kanal pelaporan digital melalui Aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman resmi gol.kpk.go.id.

Melalui sistem ini, ASN dapat melaporkan setiap penerimaan secara cepat dan transparan guna mencegah praktik transaksional yang kerap muncul saat momen hari raya.

BACA JUGA:Hadiri Rakor Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi, Bupati Dukung Penuh Arahan KPK RI

BACA JUGA:Ratu Dewa Inginkan Adanya Pendampingan Dari Korsupgah KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan ASN tak perlu datang langsung ke kantor KPK untuk melapor.

“Setiap penyelenggara negara atau ASN bisa melaporkan melalui aplikasi atau web-based di GOL. Tinggal isi data diri, jenis pemberian, dan kronologi penerimaan,” jelas Budi, Minggu  1 Maret 2026.

Budi menjelaskan, pelapor juga bisa mengunggah foto barang sebagai bukti pendukung. Setelah laporan masuk, KPK akan menganalisis apakah pemberian tersebut menjadi milik negara atau dapat dimiliki penerima secara sah.

“Kalau ditetapkan milik negara, barang bisa dikirimkan ke KPK. Kalau dinyatakan sah, penerima boleh memilikinya,” tegasnya.

BACA JUGA:Wagub Sumsel Ingatkan ASN Bersiap Ikut Survei Penilaian Integritas KPK

BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Rp 9,2 Miliar ke KPK

Namun demikian, untuk parsel berbentuk makanan, KPK menyarankan agar ASN membagikannya ke pihak yang membutuhkan, seperti panti asuhan, pos kamling, atau lembaga sosial lainnya.

KPK menekankan, gratifikasi sekecil apa pun bisa memicu konflik kepentingan, terutama jika pemberi berasal dari pihak swasta yang memiliki relasi bisnis dengan instansi pemerintah.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan