Capres Prabowo Akan Kampanye di Musi Rawas, Ini Tanggapan Bawaslu
Devisi Penindakan dan Pengawasan Bawaslu Kabupaten Musi Rawas, Oktureni Candra Kirana-Foto : Dokumen Linggau Pos-
BACA JUGA:Cak Imin Tom Lembong Kampanye di Yogyakarta
Misalnya daya tampung 8 ribu maka massa yang dihadirkan 8 ribu. "Kalau pertemaun terbatas diatur jumlahnya," paparnya.
Reni menghimbau kepada penitia pelaksana tidak mengajak yang dilarang mengikuti kampaye diantaranya anak dibawah umur.
Kepala Desa (Kades), perangkat desa dan PNS tidak boleh terlibat aktif dalam kegiatan kampaye. Kalau menghadiri kampaye boleh tapi tidak boleh terlibat aktif misalnya ikut berbicara di dalam acara kampaye.
BACA JUGA:Semoga Bukan Bualan? Sederet Janji Calon Presiden 2024
"Kalau mau melihat kampaye boleh karena Kades, perangkat desa atau PNS ingin tahu visi misi calon sehingga dapat menentukan pihan yang tempat. Tapi kalau terbit aktif dalam kampaye tidak boleh," tegasnya. (*)