Sidang Dugaan Korupsi Penyertaan Modal, Hadirkan Mantan Ketua KONI Sumsel

Suasana sidang pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2021 di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Palembang Kamis 1 Februari 2024.-Foto : Dok. SUMEKS.CO -

BACA JUGA:Kronologi Oknum Pengacara Tipu Ibu Rumah Tangga Hingga Ratusan Juta, Uangnya Dipakai Beli Mobil dan Tanah

Sementara kasus yang sedang dalam proses persidangan, terdakwa Noviansah Regan disangkakan melakukan tindak pidana korupsi.

Tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa Noviansah Regan ini sebagaimana dakwaan jaksa Kejari Muara Enim berupa penyertaan modal.

Penyertaan modal yang dimaksudkan yakni, terdakwa diduga telah memberikan modal kepada PT Satu Cita Mulia yang bergerak di bidang pembangunan perumahan (Developer) pada tahun 2021.

Bahwa menurut dakwaan jaksa, diduga terdakwa telah dalam penyertaan modal pada PT Satu Cita Mulia ini tanpa persetujuan pihak Dewan Pengawas serta Bupati Muara Enim saat itu.

BACA JUGA:Biar Makin Nyaman, Polisi Lubuklinggau Sita 250 Knalpot Brong

Selain tidak ada persetujuan dari Dewan Pengawas dan Bupati Muara Enim, penyertaan modal tersebut tidak tercatat dalam laporan keuangan PD SPME.

Sehingga, menurut audit Inspektorat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp700 juta.

Untuk itu, terdakwa Noviansah Regan didakwa Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf B  Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Ri Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan