Alih Bentuk ke Universitas adalah Salah Satu tanda Sebuah Perguruan Tinggi Ingin Maju

Dr. Zuhri, M.Pd.I-Foto : Dokumen Pribadi -Dr. Zuhri, M.Pd.I

Oleh : Dr. Zuhri, M.Pd.I | (Direktur Sekolah Pasca Sarjana UIN Al – Azhaar Lubuklinggau dan Sekretaris Dewan Pakar ICMI Kota Lubuklinggau)

KORANLINGGAUPOS.ID - Pada hari Jum’at tanggal 19 Januari 2024 M., bertepatan dengan tanggal 7 Rajab 1445 H., Rektor Institut Agama Islam (IAI) Al-Azhaar Lubuklinggau secara resmi menerima Surat Keputusan Alih Bentuk yang langsung ditanda tangani oleh Menteri Agama Republik Indonesia dengan Nomor 1054 Tahun 2023, yang sudah ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 November 2023 yang lalu.

Oleh karena itu, sejak terbitnya SK tersebut, maka Institut Agama Islam (IAI) Al-Azhaar Lubuklinggau secara resmi dan sah beralih bentuk menjadi Universitas Islam Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau atau bisa disingkat menjadi UIN Al-Azhaar Lubuklinggau. 

Proses persiapan alih bentuk IAI Al-Azhaar Lubuklinggau ke UIN Al-Azhaar Lubuklinggau dimulai tahun 2023 M., dengan terlebih dahulu membuat borang yang cukup menguras tenaga Tim LPM IAI Al-Azhaar Lubuklinggau.

BACA JUGA:IAI Al-Azhaar Resmi Menjadi Universitas Islam Nusantara Al-Azhaar Lubuklinggau, Berikut Keunggulannya

Baru pada tanggal 19 April 2023 melakukan submit borang di Laman Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia dengan mekanisme yang harus dilalui setelah submit yaitu; 1. Pendaftaran, 2. Persetujuan pendaftaran, 3. Melengkapi dokumen persyaratan, 4. Verifikasi dan validasidasi dokumen, 5. Penilaian, 6. Penerbitan SK, dan terakhir 7. Publikasi. 

Setelah rangkaian proses perjalanan borang sebagaimana dijelaskan di atas, kemudian sampai pada tahap penilaian lapangan atau yang lebih dikenal dengan istilah asesmen lapangan (AL).

Asesmen lapangan dalam rangka alih bentuk IAI Al-Azhaar Lubuklinggau ke UIN Al-Azhaar Lubuklinggau dilakukan pada hari Selasa, tanggal 31 Oktober 2023 M. Asesmen lapangan tersebut dilakukan oleh Direktur Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Kemenag RI, Prof. Dr. Zainul Hamdi M.Ag (daring) dan dihadiri secara langsung oleh Dr. Thobib Al-Asyhar, S.Ag., M.Si (Kasubdit Kelembagaan dan Kerjasama DIKTIS Kemenag RI) dan Dr. A. Rafiq Zainul Mun’im, S.Th.I., M.Fil.I (Kasi PTKIS DIKTIS Kemenag RI). 

Dalam sambutannya, Direktur Diktis Prof. Dr. Zainul Hamdi, M.Ag mengatakan bahwa sebuah perguruan tinggi yang mengusulkan untuk alih bentuk merupakan sebuah tanda bahwa perguruan tinggi tersebut merupakan perguruan tinggi yang berusaha untuk maju. Mengapa demikian?

BACA JUGA:5 Keunggulan Kuliah S2 di IAI Al-Azhaar Lubuklinggau

Karena perguruan tinggi tersebut mau berusaha untuk memenuhi semua syarat yang telah ditentukan oleh Diktis, sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk beralih bentuk ke jenjang yang lebih tinggi harus mengikuti standar yang dikeluarkan oleh Diktis Kemenag RI yang cukup banyak dan agak berat.

Untuk itu, bisa dikatakan bahwa untuk naik atau alih bentuk ke jenjang yang lebih tinggi diperlukan perjuangan yang gigih dan keras dengan memenuhi syarat-syarat tersebut yang harus dipersiapkan sebaik dan selengkap mungkin. 

Beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk alih bentuk ke universitas antara lain adalah jumlah mahasiswa harus seribu orang lebih, harus mempunyai sarana dan prasana penunjang yang memadai.

Mimimal 2 prodi terakreditasi baik sekali atau B, memiliki enam orang dosen yang sudah bergelar doktor, memiliki sekurang-kurangnya 2 dosen yang Jafung atau Jabatan Fungsionalnya Lektor Kepala, memiliki minimal 1 orang profesor dan masih banyak syarat lainnya yang harus dipenuhi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan