Ketua KPU Prabumulih Banding

Kuasa Hukum Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Abidin sebagai Sekretaris KPU, serta Syahrul Arifin sebagai PPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. -Foto: Dok. Sumeks.disway.id-

KORANLINGGAUPOS.ID - Perkara dugaan korupsi dana hibah kegiatan Pilkada Kota Prabumulih 2024, bakal memasuki babak baru. 

Tiga terdakwa dalam kasus tersebut, resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Ketiga terdakwa itu yakni Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Abidin sebagai Sekretaris KPU, serta Syahrul Arifin yang menjabat sebagai PPK.

Langkah banding ini diajukan melalui tim kuasa hukum mereka, yang menilai putusan pengadilan tingkat pertama masih menyisakan sejumlah hal yang layak untuk diperdebatkan di tingkat lebih tinggi.

BACA JUGA:Ending Kasus Dana Hibah Pilkada Prabumulih, ini Vonis Hukuman untuk 3 Terdakwa Ketua KPU Paling Berat

BACA JUGA:Ketua KPU Dituntut 10 Tahun Penjara dan Wajib Kembalikan Rp3,9 Miliar

Dilansir dari sumeks.disway.id Kuasa hukum Marta Dinata, Radiansyah SH didampingi Widodo SH, menegaskan bahwa pihaknya secara resmi telah mengajukan permohonan pernyataan banding.

Ia menyebutkan, keputusan tersebut diambil setelah mencermati berbagai pertimbangan dalam amar putusan yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan fakta persidangan.

“Ada sejumlah poin penting yang menjadi dasar keberatan kami. Salah satunya terkait hasil audit inspektorat yang menyebutkan adanya kerugian negara mencapai Rp3,9 miliar,” ujar Radiansyah, Kamis 16 April 2026.

Menurutnya, fakta di persidangan justru menunjukkan bahwa seluruh kegiatan yang didanai dari hibah tersebut telah dilaksanakan.

BACA JUGA:Pemprov Sumsel Evaluasi Kebijakan WFH dan WFA, ASN Harus Selalu Siap di Mana Pun Berada

BACA JUGA:Bupati HM Toha Tegaskan Camat Harus Jadi Motor Penyelesaian Persoalan Wilayah

Hal ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan selama proses persidangan.

“Kalau seluruh kegiatan telah terlaksana, maka menjadi pertanyaan besar di mana letak kerugian negara seperti yang disebutkan dalam putusan,” tegasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan