Ketua KPU Prabumulih Banding

Kuasa Hukum Marta Dinata selaku Ketua KPU Prabumulih, Yasrin Abidin sebagai Sekretaris KPU, serta Syahrul Arifin sebagai PPK mengajukan upaya hukum banding atas putusan pidana yang sebelumnya dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang. -Foto: Dok. Sumeks.disway.id-

Selain itu, tim kuasa hukum juga menyoroti metode penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara ini.

Mereka menilai, pendekatan yang digunakan yakni metode total loss tidak tepat.

BACA JUGA:Gerakan Pangan Murah di Muba, Warga Tebus Beras 5 Kg dan Minyak Cuma Rp 58 Ribu

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sudah Dua Kali 5 Komisioner KPU Dipanggil Kejari

Seharusnya, kata Radiansyah, penghitungan dilakukan dengan metode actual loss agar kerugian negara yang dihitung benar-benar nyata dan pasti, sebagaimana merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Tak hanya itu, keputusan untuk mengajukan banding juga dipengaruhi oleh langkah serupa yang lebih dahulu ditempuh oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih.

Dengan demikian, pihak terdakwa merasa perlu menempuh jalur hukum yang sama guna memberikan ruang pembelaan lebih lanjut di tingkat banding.

“Kami berharap majelis hakim di tingkat banding nantinya dapat mempertimbangkan secara objektif seluruh fakta persidangan serta keberatan yang kami ajukan,” imbuhnya.

BACA JUGA:Setelah Banjir Kritik, KPU Komitmen Senantiasa Terbuka

BACA JUGA:Sidang Gugatan PSU Empat Lawang di MK Terjadwal 15 Mei, Berikut Kesiapan KPU Empat Lawang

Seperti diketahui, dalam putusan sebelumnya, majelis hakim yang dipimpin oleh Masriati menyatakan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah Pilkada 2024 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Marta Dinata sebagai terdakwa utama dijatuhi hukuman paling berat, yakni pidana penjara selama 8 tahun, disertai denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak mampu membayar, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 4 tahun.

Sementara itu, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing divonis 6 tahun penjara, dengan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. 

BACA JUGA:Januari Hingga Maret 2026, Disnakertrans Musi Rawas Mencatat ada 247 Lowongan Pekerjaan

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan