Dugaan Korupsi Dana Hibah, Sudah Dua Kali 5 Komisioner KPU Dipanggil Kejari
Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH - Foto : Dok. Linggau Pos-
SUMSEL, KORANLINGGAUPOS.ID - Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih terus bergulir.
Meski sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Prabumulih sempat menghentikan perkara lain terkait Palang Merah Indonesia (PMI), kini fokus penuh diarahkan pada kasus yang melibatkan anggaran miliaran rupiah tersebut.
Hingga Jumat 26 September 2025, Kejari Prabumulih kembali memanggil lima komisioner KPU Prabumulih untuk kedua kalinya.
Pemanggilan ini dilakukan guna memperdalam keterangan serta menelusuri lebih rinci dugaan aliran dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
BACA JUGA:Drama ID Pers Istana Wartawan CNN Indonesia: Akhirnya Dikembalikan, Istana Janji Tak Akan Terulang
“Ya, hari ini kita kembali memanggil saksi-saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dana hibah KPU Prabumulih,” ujar Kasi Pidsus Kejari Prabumulih, Safei SH MH, mewakili Kajari Prabumulih Khristiya Lutfiashandi SH MH.
Menurut Safei.
Syafei menjelaskan, hingga saat ini sudah ada 18 orang saksi yang diperiksa, mulai dari pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih hingga pihak terkait lainnya.
Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya adalah komisioner KPU yang mendapat panggilan lanjutan untuk memberikan keterangan lebih detail.
“Pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang berkelanjutan untuk mengungkap secara tuntas penyalahgunaan dana hibah,” tambahnya dilansir dari sumateraekspres.id.
BACA JUGA:Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp512.000 Lewat Game Big Time Cash, Cuan Tambahan Tanpa Ribet
BACA JUGA:Kasus Korupsi Kuota Haji 2024: Ustadz Khalid Basalamah Kembalikan Rp 9,2 Miliar ke KPK
Kejari Prabumulih menegaskan tidak akan setengah hati dalam menangani perkara ini.