Kejari Pastikan Kasus Dugaan Korupsi PMI Lubuk Linggau Tetap Proses, Segera Koordinasi Lagi dengan BPKP Sumsel
Kasi Intel, Armein Ramdhani menunjukan surat yang mereka sampaikan ke BPKP Sumsel - FOTO : Riena Maris/Linggau Pos-
LUBUK LINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Linggau pastikan, penanganan kasus dugaan korupsi biaya pengganti pengelolaan darah di PMI Lubuk Linggau tahun 2023-2024 masih terus berproses
Hal ini lantaran adanya informasi jika belum ditetapkannya tersangka dalam kasus ini, lantaran audah disetop atau SP3. Menyusul, kasus PMI di Kota Prabumulih yang kasusnya sudah resmi dihentikan.
Kajari Lubuk Linggau Suwarno melalui Kasi Intel, Armein Ramdhani mengungkapkan sampai sekarang kasus ini masih berproses.
"Kita masih menunggu balasan dari pihak BPKP terkait proses penghitungan kerugian negara, namun belum ada balasan. Jadi untuk kasus PMI tidak ada seperti info diluar itu, tidak ada yang dihentikan tapi tetap berlanjut, sejauh ini on the track," tegas Armein.
BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau Masih Tunggu Hasil Penghitungan BPKP Sumsel
Menurutnya, pihaknya sudah untuk kedua kalinya mengajukan permohonan untuk penghitungan kerugian negara ke BPKP Sumsel.
"Permintaan kita yang pertama, April dan kedua kita kirimkan lagi surat pada 26 Agustus 2025, yang mana isi surat itu permintaan perkembangan penghitungan atau tindak lanjut dari surat kita sebelumnya. Namun sampai saat ini belum jawaban dari pihak BPKP Sumsel," ungkap Armein.
Jadi pihaknya masih menunggu dari BPKP Sumsel, apakah ini bisa dilakukan penghitungan kerugian negara atau apa yang perlu kita penuhi lagi untuk bisa dapat dilakukan penghitungan kerugian negara.
"Yang pasti langkah kedepan, kita akan bersurat lagi dan tim juga akan kesana untuk menanyakan hal tersebut secara langsung," tegasnya.
BACA JUGA:Agustus Kemungkinan Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di PMI Lubuk Linggau
BACA JUGA:Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di PMI Lubuk Linggau Masih menunggu Penghitungan Kerugian Negara
Sebelumnya, Armein mengungkapkan kasus ini terhambat lantaran ada pergantian Ketua Koordinator di BPKP Sumsel saat proses penghitungan kerugian negara. Sehingga saat ini proses penghitungan masih baru berlanjut.
"Mudah-mudahan sudah keluar penghitungannya agar secepatnya ditetapkan tersangkanya," tegasnya.