Mahasiswa dan Mimbar Bebas

Tomy Michael - Foto: Dok. Pribadi-

KORANLINGGAUPOS.ID - Apakah mungkin kebebasan menjadi mutlak yang bebas sebebasnya? Wujud pikiran sederhana adalah kebebasan yang tidak bisa dimasuki ruang publik bahkan adakalanya penolakan akan Tuhan hanya bagian dari mengkultuskan kebebasan. 

Dalam tataran ilmu hukum, negara adalah entitas yang bisa memberi kebebasan dan mengurangi kebebasan. Wa­laupun negara memberikan kebe­ba­san dan kita menolaknya maka apakah itu dapat dikatakan sebagai pemaksaan? 

Bagian terindahnya, negara dan masyarakat sama-sama menginginkan kebebasan karena semuanya akan ter­penihi keinginannya. 

Kebebasan sering dikaitkan dengan kebebasan berekspresi dan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.

BACA JUGA:Pelayanan Publik Muba Berhasil, Ombudsman Beri Opini Kualitas Tinggi

BACA JUGA:Hasil Audit Keuangan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian

Dimana kebenaran dan kebohongan seolah-olah menjadi kesatuan. Mimbar bebas yang dulunya sebagai akhir keti­daktahuan maka di era kecerdasan buatan menjadi berubah. Mimbar bebas versi kecerdasan bua­tan adalah bagian yang dapat di­cip­takan secara cepat. 

Artinya siapapun dapat menjadi orator dengan cepat. Tidak lagi melihat konteks dari mimbar bebas tetapi bisa saja bermula dari masalah pribadi yang diunggah secara terbuka. 

Masalah pribadi yang dinilai publik men­jadi bias. Ketika seseorang berko­men­tar se­bagai wujud kepedulian maka kebenaran menjadi kebemaran kelom­pok sehingga kebenaran lainnya terus berdiri sesuai koridornya. 

Dalam Pasal 8 The Constitution of the Kingdom of Norway bahwa “The age of majority of the King shall be laid down by law. As soon as the King has attained the age prescribed by law, he shall make a public declaration that he is of age.

BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Lakukan Penilaian Opini ke Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:OPINI: Membangun Budaya Sekolah Positif di Era Media Sosial

Pasal ini mengingatkan bahwa raja dan negara kemudian undang-undang bagian tidak terpisahkan. Ketika ada penolakan maka sebetulnya me­ngi­ngin­kan ke setelan awal atau adanya pe­ru­bahan mendasar. 

Mimbar bebas tidak selalu bebas kare­na adakalanya penguasa juga me­mb­erikan batasan karena bukan kehen­daknya namun menjaga kestabilan ber­negara. Keberadaan konstitusi pun sebetulnya bagian dari mimbar bebas karena kesepakatan antara masyarakat dan penguasa. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan