Mahasiswa dan Mimbar Bebas
Tomy Michael - Foto: Dok. Pribadi-
KORANLINGGAUPOS.ID - Apakah mungkin kebebasan menjadi mutlak yang bebas sebebasnya? Wujud pikiran sederhana adalah kebebasan yang tidak bisa dimasuki ruang publik bahkan adakalanya penolakan akan Tuhan hanya bagian dari mengkultuskan kebebasan.
Dalam tataran ilmu hukum, negara adalah entitas yang bisa memberi kebebasan dan mengurangi kebebasan. Walaupun negara memberikan kebebasan dan kita menolaknya maka apakah itu dapat dikatakan sebagai pemaksaan?
Bagian terindahnya, negara dan masyarakat sama-sama menginginkan kebebasan karena semuanya akan terpenihi keinginannya.
Kebebasan sering dikaitkan dengan kebebasan berekspresi dan mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum bahwa mimbar bebas adalah kegiatan penyampaian pendapat di muka umum yang dilakukan secara bebas dan terbuka tanpa tema tertentu.
BACA JUGA:Pelayanan Publik Muba Berhasil, Ombudsman Beri Opini Kualitas Tinggi
BACA JUGA:Hasil Audit Keuangan BAZNAS Kabupaten Musi Rawas Mendapatkan Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian
Dimana kebenaran dan kebohongan seolah-olah menjadi kesatuan. Mimbar bebas yang dulunya sebagai akhir ketidaktahuan maka di era kecerdasan buatan menjadi berubah. Mimbar bebas versi kecerdasan buatan adalah bagian yang dapat diciptakan secara cepat.
Artinya siapapun dapat menjadi orator dengan cepat. Tidak lagi melihat konteks dari mimbar bebas tetapi bisa saja bermula dari masalah pribadi yang diunggah secara terbuka.
Masalah pribadi yang dinilai publik menjadi bias. Ketika seseorang berkomentar sebagai wujud kepedulian maka kebenaran menjadi kebemaran kelompok sehingga kebenaran lainnya terus berdiri sesuai koridornya.
Dalam Pasal 8 The Constitution of the Kingdom of Norway bahwa “The age of majority of the King shall be laid down by law. As soon as the King has attained the age prescribed by law, he shall make a public declaration that he is of age.
BACA JUGA:Ombudsman RI Perwakilan Sumsel Lakukan Penilaian Opini ke Kantor Pertanahan Kota Lubuk Linggau
BACA JUGA:OPINI: Membangun Budaya Sekolah Positif di Era Media Sosial
Pasal ini mengingatkan bahwa raja dan negara kemudian undang-undang bagian tidak terpisahkan. Ketika ada penolakan maka sebetulnya menginginkan ke setelan awal atau adanya perubahan mendasar.
Mimbar bebas tidak selalu bebas karena adakalanya penguasa juga memberikan batasan karena bukan kehendaknya namun menjaga kestabilan bernegara. Keberadaan konstitusi pun sebetulnya bagian dari mimbar bebas karena kesepakatan antara masyarakat dan penguasa.