Tito Karnavian Ganti Mahfud MD yang Mundur dari Menko Polhukam
Toto Karnavian ditunjuk Menggantikan Mahfud MD Menko Polhukan--Instagram : Kemendagri
JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Pada Kamis 1 Fabruari 2024 Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengajukan pengunduran diri dari jabatan Menteri Kordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukan).
Pada hari ini, keinginan tersebut telah ditandatangani Presiden Jokowi dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20/P Tahun 2024 tentang pemberhentian dengan Hormat Mohammad Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang, Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam).
Hal itu disampaikan Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat, Jumat 2 Februari 2024.
Disampaiknnya, Keppres telah ditandatangani Presiden pada hari ini, tentang pemberhentian dengan Hormat Bapak Mahfud MD sebagai Menkopolhukam.
BACA JUGA:Mahfud Ungkap Tanggapan Jokowi Ketika Dirinya Mundur Dari Jabatan Menteri
Usai ditandatangani Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sebagai Menkopolhukam periode 2019-2024 sampai dengan ada definitif.
Tito akan menjabat Plt Menko Polhukam sampai adanya Menko Polhukam definitif.
Hal itu telah diberikan tunjuk oleh Presiden Jokowi,
"Penunjukan Bapak Tito Karnavian sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menko Polhukam Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 sampai adanya Menko Polhukam definitif," jelasnya.
BACA JUGA:Limbad Sulap Koran Jadi Uang, Mahfud MD Dilaporkan ke Bawaslu RI
Ia juga sudah mendiskusikan langkah politiknya itu dengan pasangannya pada Pilpres 2024, Calon Presiden RI Ganjar Pranowo, serta dengan partai pengusung/pendukung dan tim kampanye.
Namun, Mahfud menegaskan bahwa dirinya tak akan pergi meninggalkan kewajiban atau yang disebutnya colong playu sebagai Menko Polhukam hingga terbit keputusan presiden.
"Sampai ada Keppres. Sampai ada keppres dong. Kalau belum ada keppres lantas saya pergi, 'kan colong playu," kata Mahfud. (*)