KPU Pastikan Pendaftaran Gibran Sah

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang-Foto : Lip6 -

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK).

 

Sebab, kata Masinton, MK telah menginjak-injak konstitusi karena mengeluarkan putusan syarat batas usia capres-cawapres yang meloloskan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

 

"Mengajukan hak angket terhadap lembaga Mahkamah Konstitusi. Kita tegak lurus terhadap konstitusi kita," tegas Masinton dalam rapat paripurna DPR, Jakarta, Selasa (31/10/2023).

 

Masinton mengajak anggota DPR untuk membuka mata terhadap putusan MK yang dinilai janggal. Putusan itu hanya demi pragmatisme politik semata.

 

"Ini kita berada dalam situasi yang ancaman terhadap konstitusi kita, Reformasi 98 jelas memandatkan bagaimana konstitusi harus diamandemen UU dasar itu," ujar Masinton.

 

Lebih lanjut, politikus PDIP yang maju lagi di pileg 2024 ini menyinggung bahwa masa jabatan presiden telah dibatasi dengan TAP MPR Nomor 11/98. Demi negara yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

 

BACA JUGA:Lakalantas Sebabkan Pasutri Hilang Nyawa, Sopir Dituntut Hukuman Berat

 

Maka itu, MK mengeluarkan putusan yang tidak berlandaskan kepentingan konsitusi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan