JPU Ajukan Banding Atas Guru Apinsa, Orang Tua Korban Ingin Mengadu pada Tuhan

Terdakwa Apinsa saat mengikuti sidang agenda putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin siang 29 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi Bawaslu Dimulai, Tiga Terdakwa Siap-siap

Mulanya sekira pukul 10.15 WIB, KY, dan tiga temannya inisial NN, RY dan IQ yang sama-sama kelas 6 SD Negeri Karang Anyar bernyanyi sambil bergendang memukul meja di dalam kelas.

Apinsa yang sedang mengajar kelas IV merasa terganggu karena sudah masuk jam pelajaran. Sekali Apinsa sudah memperingatkan anak-anak kelas VI tersebut.

Setelah senyap beberapa saat, aktivitas kegaduhan bernyanyi dan bergendang kembali terdengar.

Lalu Apinsa mendatangi kelas VI. Dia lalu mengambil satu buah rotan yang tergeletak dilantai di bawah papan tulis kelas tersebut. Kemudian terdakwa memegang rotan tersebut dengan menggunakan tangan kanannya, lalu terdakwa mendekati korban KY dan NN dan mengayunkan rotan tersebut ke punggung korban KY sekali. Juga ke punggung NN, RY dan IQ.

BACA JUGA:Carut Marut Kepengurusan KONI Sumsel Terbongkar

Lalu terdakwa mengingatkan agar siswa siswi di kelas tersebut untuk tidak ribut di dalam kelas. Kemudian terdakwa keluar dari kelas tersebut. Usai kejadian terdakwa meminta maaf kepada keluarga KY, NN, RY dan IQ. Keluarga NN, RY dan IQ memaafkan dan memaklumi apa yang dilakukan guru Apinsa. Namun tidak dengan keluarga KY, yang membawa kejadian ini hingga ke meja hijau.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan