JPU Ajukan Banding Atas Guru Apinsa, Orang Tua Korban Ingin Mengadu pada Tuhan

Terdakwa Apinsa saat mengikuti sidang agenda putusan hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Senin siang 29 Januari 2024.-Foto : Apri Yadi/Linggau Pos-

MURATARA, KORANLINGGAUPOS.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Trian Febriansyah, SH ajukan banding  atas Apinsa yang dihukum percobaan oleh Majelis Hakim Afif Jhanuarsah Saleh, SH di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau.

Sebelumnya Majelis Hakim PN Lubuklinggau jatuhkan hukuman enam bulan penjara, denda Rp 5 juta subsider satu bulan dan percobaan satu tahun terhadap dan Apinsa tidak ditahan.

Surat putusan dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau Senin 29 Januari 2024.

Saat diwawancarai KORANLINGGAUPOS.ID, JPU Trian Febriansyah, SH, Selasa 6 Februari 2024 membenarkan bahwa pihaknya sudah mengajukan memori banding ke PN Lubuklinggau pada Senin kemarin karena pas saat dijatuhkan waktu pikir-pikir.

BACA JUGA:Mobil Curian dari Muratara Hendak Dijual ke Rejang Lebong, Diamankan di Lubukligggau

“Kita ajukan banding karena permintaan dari keluarga korban dan sebelumnya kita menuntut terdakwa dengan 10 bulan penjara. Memang sudah prosedural kita untuk ajukan banding karena putusan kurang dari sepertiga tuntutan kami,” kata Trian Febriansyah, SH. 

 Sementara   Erlan ayah korban inisial KY saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID menyampaikan pia merasa terzolimi oleh  putusan PN Lubuklinggau yang awalnya  JPU menuntut 10 bulan pidana penjara.

“Lalu tiba-tiba putusan hakim PN  Lubuklinggau terlalu jauh dari yang di harapkan keluarga korban, wajar saja pak  JPU mengajukan banding di Pengadilan Tinggi bahkan sampai Kasasi ke Mahkamah Agung RI, apabila tidak sesuai dengan perbuatan oleh s guruh honor beserta kepala dinas, kepala sekolah yang mana saya anggap sudah bersekongkol dengan oknum yang menagani kasus ini,”  ucap Erlan.

Menurut Erlan, sebenarnya sudah berkali kali oknum guru Apinsa itu memukul anak SD di Karang Anyar selama ini.

BACA JUGA:Janda Muda Mencuri di Pasar Satelit Lubuklinggau karena Terdesak Ekonomi

Tetapi, kata Erlan, orang tua korban belum pernah melapor kepada pihak yang berwajib, apa lagi sampai ke pengadilan seperti kasus ini.

“Apabila tidak juga adil putusan APH, maka kami keluarga besar korban yang merasa terzolimi ini, kami akan mengajukan doa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, biarlah Tuhan yang mengadilinya atas zolim putusannya agar diberi azab yang sepedih pedihnya,” kata Erlan. 

Seperti sebelumnya Guru Apinsa yang merupakan warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara jalani sidang karena terbukti memukul murid inisial KY dengan rotan. KY merupakan murid kelas VI SD Negeri Karang Anyar, yang juga warga Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara 

Kejadian pemukulan KY dengan rotan dilakukan Apinsa pada Rabu 12 Juli 2023, sekira pukul 11.00 WIB di Ruang Kelas 6 SD Negeri Karang Anyar Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan