Bawaslu Sumsel Sebut Ada 479 Pelanggaran

APK di jalan protokol Kota Palembang ramai menjelang Pemilu 2024.-Foto: Naba/sumeks.co -

PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengukapkan tercatat ada 479 penggaran. 

Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Ahmad Naafi menjelaskan dari total pelanggaran terdacat dalam aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SigapLapor) terdidari 5 pelanggaran rapat umum, 442 pertemuan tatap muka, 111 pertemuan terbatas, 46 penyebaran bahan kampanye, dan 145 kegiatan lainnya.

"Pelanggaran ini terjadi sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023," katanya kepada awak media dikutif dari SUMEKS.CO.

Ia menyebut, dalam tahap Pemilu 2024, terdapat 51 kasus temuan dan laporan dugaan pelanggaran, dengan 49 laporan dan 2 temuan.

BACA JUGA:Beda Pilihan Saat Nonton Debat Terakhir Capres 2024, Anak Pukul Ibu Kandung

"Dari total tersebut, terdapat 13 pelanggaran, terdiri dari 1 pelanggaran pidana Pemilu, 11 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan 1 pelanggaran hukum lainnya," sebutnya.

Kemudian, sebanyak 15.494 Alat Peragakan Kampanye (APK) dicopot atau ditertibkan Bawaslu Sumsel. 

Penyebab 15.494 APK dicopot karena melanggar aturan ketertiban letak pemasangan APK tersebut.

Jumlah itu didasarkan pada data dari aplikasi SigapLapor. "Ada 15.494 pelanggaran atribut kampanye terkait letak pemasangan APK," jelas Ahmad Naafi. 

Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan mengungkapkan bahwa mendekati akhir kampanye, jumlah APK meningkat secara signifikan. 

BACA JUGA:Oknum Kades Diduga Melanggar Pasal 490 UU Pemilu, Penyelidikan Dihentikan

"Tim sukses banyak yang memasang APK di lokasi yang tidak sesuai dan melanggar aturan. Kebanyakan pelanggaran atribut terjadi karena dipasang di pepohonan," ungkapnya. 

Lanjut Kurniawan, upaya penertiban terus dilakukan, namun tim yang dicopot seringkali memasang APK kembali. 

Tempat-tempat yang ditertibkan melibatkan jalan protokol, fasilitas publik, lembaga pendidikan, dan lainnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan