Melawan Polisi, Oknum Warga Watervang Lubuklinggau Segera Disidang

Candra alias Can (29) dan Haidir Efriansyah alias Idir (33) dilimpahkan ke Kejari Lubuklinggau, Rabu 7 Februari 2024.-Foto: Dokumen Polres LUbuklinggau-

BACA JUGA:Pisau, Terdakwa Simpan dan Selipkan Di Pinggang

Lalu korban dan saksi-saksi sempat mengejar pelaku namun pelaku berhasil melarikan diri. 

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp18 juta dan melaporkan kejadian ke Polres Lubuklinggau untuk ditindaklanjuti. 

Lalu Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat mencari sasaran dan akhirnya tepat di depan Indomaret samping SPBU eks Hotel City berhasil ditemukan keberadaannya oleh Tim Macan.

Kedua tersangka saat itu hendak melakukan curanmor Sepeda Motor Honda Scoppy milik Pegawai Indomaret. 

Seketika melihat tersangka, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka.

BACA JUGA:Bocah Disambar Petir, Begini Kronologi Lengkapnya

 Saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Macan Linggau, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan cara akan menabrak Petugas dan hendak menusuk Petugas dengan pisau yang ada dalam genggaman tangan kanan pelaku. 

Namun berkat kesigapan Tim Macan Linggau dan atensi Kapolres Lubuk Linggau terkait body system giat di lapangan, akhirnya tersangka  berhasil dilakukan penangkapan. 

"Lalu setelah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan badan, dapat ditemukan barang bukti  satu bilah pisau bersarung kulit warna cokelat, satu pisau carter, satu kunci pas, Set Kunci "T" dan satu biji timah busi (alat untuk pecah kaca), selanjutnya terhadap kedua tersangka  dan BB yang didapat dibawa ke Polres Lubuklinggau guna dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tambahnya.

"Tersangka  Can merupakan resedivis kasus curat modus pecah kaca tertangkap di Polres Lombok Timur baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023, sedangkan tersangka Idir  merupakan resedivis kasus curas jambret tertangkap di Polres Lubuklinggau, baru keluar menjalani hukuman pada tahun 2023,” papar Kanit Pidum.

BACA JUGA:JPU Ajukan Banding Atas Guru Apinsa, Orang Tua Korban Ingin Mengadu pada Tuhan

Kedua tersangka juga terlibat kejahatan lainnya dengan lima Laporan yakni Laporan Polisi : LP/B-132/XII/2023/SPKT/Polsek Lubuklinggau Timur 1/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 4 Desember 2023, Laporan Polisi : LP/B-345/XI/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 19 November 2023 Curanmor TKP Jalan Yos Sudarso Kelurahan Batu Urip Taba Kota

Laporan Polisi : LP/B-320/X/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 29 Oktober 2023 Curanmor TKP Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Megang,  Laporan Polisi : LP/B-368/XII/2023/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel, tanggal 11 Desember 2023 CURANMOR TKP Kantor Kemenag Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Petanang Ulu dan Laporan Polisi : LP/B-112/XI/2023/SPKT/Polsek Lubuk Linggau Timur 1/Polres Lubuklinggau/Polda Sumsel, tanggal 8 November 2023 Kota Lubuk Linggau TKP Jambret HP di depan foodcourt Kelurahan Taba Jemekeh. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan