BAZNAS Musi Rawas Dukung Program SEHATI BPJPH

BAZNAS Kabupaten Musi Rawas dukung program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), sebagai wujud dukungan tersebut BAZNAS Musi Rawas ikut turun ke lapangan bersama tim -yang terdiri berbagai unsur untuk mensosialisasikan SEHATI. -foto dokumen BAZNAS Musi Rawas- -

KORANLINGGAUPOS.ID - Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Musi Rawas dukung program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag).

Sebagai wujud dukungan tersebut, pengurus BAZNAS Musi Rawas ikut turun ke lapangan bersama tim yang terdiri berbagai unsur untuk mensosialisasikan SEHATI.   

Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS Kabupaten Musi Rawas, KH Bahana Jaalhaq Taqwalah, SPDI, MA, CFRM melalui Wakil Ketua II, Nisvi Asyura kepada KORANLINGGAUPOS.ID Kamis 18 Juni 2026.

Menurutnya tim tersebut terdiri dari Kemenag Musi Rawas, Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Perindustrian  dan Perdagangan (Disperindag) Musi Rawas.

 BACA JUGA:Total Penerimaan Zakat Infaq dan Sedekah BAZNAS Musi Rawas Rp 5.395.263.573

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Salurkan Bantuan Untuk 106 KK Korban Banjir

Mereka sosialisasi ke pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK) di 3 pasar yang ada di Musi Rawas diantaranya Pasar Metau Kecamatan Muara Beliti, Pasar B Srikaton Kecamatan Tugumulyo dan Pasar O Mangunharjo Kecamatan Purwodadi.

Sosialisasi ini gencar dilakukan karena berdasarkan data dari Kemenag Musi Rawas jumlah produk UMK yang telah memiliki sertifikasi halal sebanyak 2.214 sertifikat dari 5.131 produk UMK yang ada di Musi Rawas.

"Artinya sebanyak 2.917 produk lagi yang belum punya sertifikasi halal. Masih banyak yang belum ada sertifikasi halal," jelasnya.  

Kuota SEHATI secara nasional tahun 2026  sebanyak 1,33 juta.

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Salurkan 150 Paket Beras Zakat Fitrah

BACA JUGA:BAZNAS Musi Rawas Tetapkan Nilai Zakat Fitrah 2,5 Kg Bahan Makanan Pokok

Nisfi menyebutkan untuk dapat memperoleh sertifikasi halal gratis ada kriterianya yang harus dipenuhi pelaku usaha kriteria tersebut diatur dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi pelaku UMK. Adapun kriteria nya :

1. Memiliki nomor induk berusaha (NIB) dengan sekolah usaha mikro atau kecil

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan