Jatuh Tempo Hari Libur Nasional Wajib Pajak Tidak Kena Denda
Pelayanan Samsat di Sumsel tutup selama 4 hari ke depan selama libur nasional dan cuti bersama.-Foto: Naba/sumeks.co -
PALEMBANG, KORANLINGGAUPOS.ID - Empat hari libur nasional dan cuti bersama Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di Sumatera Selatan (Sumsel) tutup.
Libur dimulai dari hari ini, Kamis 8 Februari hingga Minggu 11 Februari 2024 Samsat tidak akan melayani wajib pajak (WP).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan mengatakan, Minggu kantor operasional pelayanan Samsat di Provinsi Sumsel tutup sementara karena Hari Libur Nasional Isra Mikraj dan cuti bersama Imlek.
"Oleh karena itu dari tanggal 8 hingga 11 Februari 2024 libur," katanya dikutif dari SUMEKS.ID.
BACA JUGA:Libur Pelayanan Disdukcapil Tetap Buka
Achmad Rizwan menjelaskan penutupan operasional Samsat adalah hasil keputusan bersama Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Sumsel, Badan Pendapatan Daerah Sumsel, dan PT Jasa Raharja.
Lanjut Achmad Rizwan juga menginformasikan bahwa pada pekan berikutnya juga akan ada libur Pemilu pada 14 Februari 2024 akan tutup kembali.
"Saat Pemilu nanti Samsat juga akan tutup," tuturnya.
Sementara, Kasi Penetapan UPTB Samsat Palembang I, Ardianza mengungkapkan bahwa pemilik kendaraan yang masa pajaknya habis pada hari libur mendapatkan perpanjangan hingga Senin 12 Februari 2024.
BACA JUGA:Thailand Inventor Day IPITEX 2024, 11 Medali Diraih di Universitas Sriwijaya
Kendati itu Ardianza menyebutkan WP ini tidak akan dikenai sanksi denda atau bunga pajak keterlambatan.
"Namun, jika WP belum membayar pada hari Senin mendatang, akan ada sanksi denda satu bulan dan bunga sebesar 5 persen dari nilai pajak yang harus dibayarkan," tukasnya.(*)