14 Februari 2024, Jangan Lupa Bawa Dokumen ini ke TPS

Proses pencoblosan yang berlangsung di TPS akan dimulai pada pukul 07.00 dan akan berakhir pada pukul 13.00 waktu setempat. Jangan telat ya!-Foto : Dokumen -KPU RI

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID – Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tinggal menghitung hari. Tepatnya akan dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

Setelah memastikan nama terdaftar dalam DPT dan mengetahui lokasi TPS, selanjutnya perlu mengetahui juga bahwa ada beberapa dokumen wajib dibawa saat mencoblos.

Sebelum pergi ke lokasi TPS pastikan sudah menyiapkan semua dokumen yang menjadi syarat utama yang harus dipenuhi agar bisa memberikan hak pilih saat pemilu 2024 nanti.

Tak hanya memastikan kelengkapan dokumen wajib saja, pemilih juga harus memperhatikan waktu untuk datang ke TPS, sebab menurut ketentuan, waktu untuk mencoblos di TPS ialah sekitar pukul 07.00 sampai pukul 13.00 waktu setempat.

BACA JUGA:3 TPS Ada di Lapas Narkotika Muara Beliti, Siap Kawal Proses Pemilu 2024

Lantas apa saja dokumen-dokumen wajib tersebut? Dikutip KORANLINGGAUPOS.ID dari berbagai sumber, dokumen pertama yang harus kamu bawa yaitu Formulir C-6.

Formulir C-6 ini merupakan bukti bahwa pemilih telah terdaftar dalam DPT sehingga memiliki hak agar bisa memberikan hak pilihnya di lokasi tempat pemungutan suara yang telah ditetapkan sebelumnya.

Formulir C-6 ini nantinya akan dibagikan da diterima oleh pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT pemilu sebagai suatu pemberitahuan yang resmi oleh KPU, didalam formulir ini dilengkapi dengan pemberitahuan lokasi TPS serta pemberitahuan waktu untuk mencoblos

Tak hanya itu, dokumen wajib ini perlu dibawa saat pencoblosan agar membantu petugas KPPS yang ada di TPS memastikan bawah pemilih memang telah melengkapi syarat dan berhak untuk memberikan suaranya pada pemilu tahun 2024 ini.

BACA JUGA:MenPANRB Menekankan Kenetralan ASN Dalam Pemilu 2024

Apabila Pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK belum mendapatkan Formulir C-6 dalam durasi 3 hari sebelum hari pemungutan suara tersebut berlangsung, maka pemilih memiliki kesempatan untuk mendapatkan Formulir C-6 tersebut dari Ketua KPPS dengan durasi 24 jam sebelum hari pencoblosan tiba dengan menunjukkan KTP maupun paspor atau dokumen lain yang menunjukkan identitas yang sah dan memenuhi syarat untuk jadi pemilih.

Dokumen kedua yang wajib kamu bawa yaitu, KTP- elektronik.

Dokumen wajib selanjutnya yang perlu dibawa saat mencoblos yaitu KTP-elektronik. Kartu Tanda Penduduk elektronik atau KTP-elektronik merupakan suatu dokumen yang menunjukkan identitas resmi dan membantu untuk mengidentifikasi pemilih yang akan mencoblos sebagai warga negara Indonesia yang asli. 

KTP-elektronik merupakan syarat utama untuk mencoblos di Tempat Pemungutan Suara, Pemilih yang akan mencoblos harus membawa KTP-elektronik sebagai dokumen wajib yang berguna untuk verifikasi identitas serta memastikan bahwa pemilih telah memenuhi syarat untuk memberikan hak suaranya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan