Sampaikan Raperda APBD 2024
Pj Bupati Empat Lawang-foto : istimewa-
LINGGAUPOS.BACAKORAN.CO - DPRD Kabupaten Empat Lawang melaksanakan rapat Paripurna, dalam rangka mendengarkan penyampaian Nota Keuangan dan Raperda APBD Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2024. Rapat berlangsing di ruang rapat gedung DPRD Kabupaten Empat Lawang, Senin (16/10/2023).
Dikutif dari website resmi Pemerintah Kabupaten Empat Lawang, rapat paripurna tersebut dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Empat Lawang, dan dihadiri langsung Pj Bupati Empat Lawang Fauzan Khoiri Denin.
Pj Bupati Empat Lawang menyampaikan, Raperda tentang anggaran pendapatan daerah dan belanja daerah Kabupaten Empat Lawang Tahun Anggaran 2024, disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang tatacara pengelolaan keuangan daerah, dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah.
BACA JUGA:Pastikan Pemilu Belangsung Aman
“Disamping itu juga berpedoman dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur proses, penyusunan, pelaksanaan, pelaporan serta pendapatan anggaran belanja daerah,” ungkap Fauzan.
Selain itu Fauzan menambahkan, penyusunan pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2024, telah memperhatikan aspirasi masyarakat dan Stakeholder sesuai dengan proses perencanaan pembangunan daerah. Dan telah memperhatikan sinkronisasi perencanaan pembangunan, baik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan maupun Pemerintah Pusat. (*)