Warga Lubuklinggau Jambret Pelajar Musi Rawas, Begini Kronologinya

Terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir (31) usai jalani sidang tuntutan JPU karena terbukti menjambret pelajar yakni Nailah Syakirah Sopri (15).-Foto: Apri Yadi/Linggau Pos-

MUSI RAWAS, KORANLINGGAUPOS.ID - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir (31). Surat putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH   Rabu 7 Februari 2024.

Putusan yang dibacakan hakim lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Hidayat, SH sebelumnya menuntut terdakwa dengan tiga tahun penjara.

Warga Jalan  Inpres, Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I ini jalani sidang putusan karena terbukti menjambret  Iphone Tipe XR warna Coral/Orange  milik pelajar bernama Nailah Syakirah Sopri (15) warga Desa Q1 Tambah Asri, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura.

Sidang  yang diketuai hakim Afif Januarsyah Saleh, SH dengan anggota Amir Rizki Apriadi, SH dan Ferri Irawan serta panitera pengganti (PP) Yessi Ervina,SH.

BACA JUGA:Gelapkan Uang Tagihan Rp 94 Juta

Saat dikonfirmasi KORANLINGGAUPOS.ID, JPU Imam Hidayat, SH menyatakan terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir  telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 KUHP.

Pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa membuat korban mengalami kerugian, dan meresahkan masyarakat. Sementara hal yang meringankan terdakwa jujur dan sopan dalam persidangan.

Majelis Hakim Afif Januarsyah Saleh, SH, lalu bertanya kepada terdakwa atas tuntutan tersebut. Terdakwa nyatakan mohon keringanan dengan menyesali perbuatannya. Sedangkan JPU  tetap pada tuntutannya.

Perbuatan yang membuat terdakwa masuk bui dilakukan terdakwa Aan Rudiyanto alias Basir, pada  Jumát  6 Oktober 2023 sekira pukul 12.45 WIB   di jalan umum depan Gereja Santa Maria, Desa Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas. 

BACA JUGA:Calon Mahasiswi Universitas Terbuka Dibunuh, Sempat Didatangi Pacar

Mulanya, Nailah Syakirah Sopri yang akan berangkat les dengan mengendarai sepeda motornya sempat menjemput saksi Sindy Rahayu di rumah Sindy Rahayu. 

Lalu korban bersama Sindy Rahayu langsung pergi menuju ke tempat les. Saat melintasi depan Gereja Santa Maria, Desa G1  Mataram, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Musi Rawas korban mengambil Iphone Tipe XR warna Coral/Orange yang sebelumnya diletakkan di dashboard sepeda motor korban.

Saat korban akan meletakkan iphone tersebut di dalam kantong baju tiba-tiba datang terdakwa Aan Rudiyanto als Basir  mengendarai Sepeda Motor Honda Supra warna hitam AB 4576 ET langsung memepet sepeda motor yang dikendarai oleh korban. 

BACA JUGA:Heboh Temuan Bayi Dalam Kardus, Hingga Penangkapan Begal Empat Lawang

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan