Bawaslu Kewalahan Tertibkan APK

Tim Bawaslu Kota Lubuklinggau tertiban APK di Jalan Yos Sudarso Minggu dini hari 11 Februari 2024.-Foto : Dokumen Bawaslu Lubuklinggau -

LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID  - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Lubuklinggau mengaku kewalahan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK). 

Ketua Bawaslu Kota Lubuklinggau Dedi Kariema Jaya saat diwawancara KORANLINGGAUPOS.ID, Ahad 11 Februari 2024 mengungkapkan, kendala yang paling utama dalam menertibkan APK karena jumlah terlalu banyak. 

“Kendalanya, jumlahnya sangat banyak,” kata Dedi Kariema Jaya.

Menurutnya jumlah APK yang ditertibkan Bawaslu Kota Lubuklinggau khusus di jalan protokol saja jumlahnya mencapai puluhan ribu. APK yang dibawa ke Kantor Bawaslu 6 dum truk, itupun tidak semua dibawa ke Kantor Bawaslu karena banyak juga yang diminta oleh masyarakat ketika melakukan penertiban Minggu 11 Februari 2024 dini hari. 

BACA JUGA:Prabowo Minta Maaf Masih Banyak Daerah yang Belum Dikunjungi, Begitu Juga Musi Rawas?

Menurut Dedi tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu Kota Lubuklinggau, TNI, Polri dan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat PolPP) Kota Lubuklinggau menertibkan APK di jalan protokol mulai dari Jalan Garuda, Jalan Yos Sudarso hingga Jalan HM Soeharto. 

“Jumlah baliho yang dibuka Bawaslu mencapai puluhan ribu. Hingga pukul 05.00 WIB atau saat Adzan Subuh setidaknya 8 dump truk APK sudah dibawa ke Kantor Bawaslu,” jelas Dedi Kariema Jaya.

“Kalau semua dibawa ke kantor akan lebih bayak lagi jumlahnya,” sebut Dedi.  

Dedi mengungkapkan pemasangan APK semakin marak ketika mendekati berakhirnya masa kampanya. Dedi menyebut khususnya partai politik (Parpol) pengusung calon presiden (Capres) yang tidak jadi datang. 

BACA JUGA:Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Awas Bagi Pelanggar Ada Hukuman Penjara Menanti

“Pemasangan APK semakin marak ketika mendekati berakhir masa kampanye khususnya Parpol pengusung Capres yang tidak jadi datang. Tampaknya mereka menyemarakan pemasangan APK untuk menyambut kedatangan Capres mereka,” jelasnya. 

Dedi menambahkan penertiban APK yang di jalan dalam bukan jalan poros ditertibkan oleh Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam). Menurutnya tidak berhenti, penertiban terus dilakukan hingga habis ditergetkan H-1 pencoblosan sudah harus bersih. 

Berdasarkan kententuan bahwa penertiban APK seharusnya dibuka oleh peserta Pemilu. Diakui Dedi ada peserta pemilu yang membuka APK mereka sendiri. 

“Ada juga yang membuka APK mereka sendiri tapi hanya sebagaian kecil,” akunya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan