Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Awas Bagi Pelanggar Ada Hukuman Penjara Menanti

Berakhir Sudah Masa Kampanye Pemilu 2024--Bawaslu

KORANLINGGAUPOS.ID - Masa kampanye bagi peserta Pemilu 2024 dan Tim Kampanye baik pasangan calon presiden dan wakil presiden begitu juga Calon Caleg hingga DPD telah berakhir pada Sabtu 10 Februari 2024.

Diketahui bahwa Pemilu 2024 akan berlangsung pada Rabu 14 Februari 2024.

Mulai hari ini hingga Selasa 13 Februari 2024 merupakan masa tenang bagi kontestan Pemilu 2024, masa tenang ini menjadi momen krusial menandai berakhirnya periode kampanye sebelum pemungutan suara.

Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, masa tenang adalah periode di mana aktivitas kampanye pemilu dilarang dilakukan.

BACA JUGA:Heboh Upload Uang Pecahan Rp100 Ribu, Massa Bayaran dari Pelajar untuk Ramaikan di Kampanye Akbar GBK

Peserta pemilu atau tim kampanye dilarang memberikan janji atau imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi hasil pemungutan suara.

Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda puluhan juta rupiah.

Aturan ini diatur dalam Pasal 278 ayat (2), yang mengancam pelanggar dengan hukuman pidana penjara hingga 4 tahun dan denda hingga puluhan juta rupiah.

Selama masa tenang, media massa dan lembaga survei juga dilarang menyebarkan berita atau hasil survei terkait pemilu.

BACA JUGA:Pertarungan Kampanye Pamungkas 3 Calon Presiden 2024, Siapa Massa yang Lebih Banyak?

Pasal 523 UU Pemilu menyebutkan bahwa,

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (empat puluh delapan juta rupiah).”

Selain itu, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait pemilu selama masa tenang.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda belasan juta rupiah. Pasal 509 UU Pemilu menyatakan bahwa,

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan