Masa Tenang Kampanye Pemilu 2024, Awas Bagi Pelanggar Ada Hukuman Penjara Menanti

Berakhir Sudah Masa Kampanye Pemilu 2024--Bawaslu

BACA JUGA:Hanya Golkar – PDIP Kampanye Akbar

“Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu dalam masa tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”

Pemilu 2024 melalui masa kampanye selama 75 hari, dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Setelah masa kampanye berakhir, pemilih akan memasuki masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

Masa Tenang Pemilu 2024

BACA JUGA:Kata Mahfud Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian, Ternyata Karena ini Bocorannya?

Aturan mengenai jadwal tahapan-tahapan Pemilu 2024 dapat dilihat dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Padanya, tertera dengan jelas bahwa masa tenang Pemilu 2024 akan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

Masa tenang ini akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai 11 Februari 2024 hingga Selasa, 13 Februari 2024.

Setelah masa tenang, esok harinya, Rabu, 14 Februari 2024, rakyat akan secara bersama-sama memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS). (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan