Kata Mahfud Ada Jual Beli Jabatan di Kementerian, Ternyata Karena ini Bocorannya?

Cawapres Nomor Urut 3 Mahfud MD--Instagram : @mohmahfudmd

JAKARTA, KORANLINGGAUPOS.ID - Calon Wakil Presiden Nomor Urut 3, Mahfud MD mengatakan dirinya berjanji akan menata ulang proses seleksi Apartaur Silip Negara (ASN) yang akan menempati jabatan di Kementerian atau lembaga.

Hal itu untuk mencegah jual beli jabatan ASN di Kemeneterian dan lembaga diungkapkan Mahfud pada acara Tabrak, Prof! di Pos Block Jakarta.

Hal itu juga menindak lanjuti pasca dibubarkannya Komisi Apartaur Sipil Negara (KASN) setelah terbit Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN.

“Nanti bisa mencari alternatif lain, yang penting proses seleksi pejabat bisa objektif dan akuntabel kepada masyarakat. Karena sekarang praktik jual beli jabatan masih banyak,” tegas Mahfud.

BACA JUGA:Jika Ganjar-Mahfud Menang Pilpres Ahok Pilih Jadi Jaksa Agung Atau Menkeu

Selain maraknya jual beli ASN, Mahfud juga mengatakan bahwa terjadi kolusi di tingkat menteri untuk menyetujui seseorang menjadi pejabat di lingkungan ASN.

"Katanya sudah ASN, tetapi penentunya tetap orang-orang tertentu juga di kementeriannya. Meskipun ASN sudah setuju, menterinya tidak setuju, tidak bisa juga (mengisi jabatan, red.). Yang menentukan di tingkat menteri juga banyak kolusi-kolusi juga," ujar Mahfud.

Menurutnya terdapat pula sejumlah oknum ASN yang juga menjadi penentu jabatan pada internal kementerian.

"Meskipun ASN sudah setuju menterinya tidak setuju ya enggak bisa, yang menentukan di tingkat menteri saja masih banyak kolusinya. Jadi harus ditata ke depan,” kata dia.

BACA JUGA:Sopir Diduga Ngantuk Bus Rombongan Kampaye Ganjar-Mahfud Terguling

Sementara itu, Mahfud menjelaskan bahwa sebelumnya terdapat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang menentukan atau memberikan rekomendasi nama yang berhak menjadi pejabat-pejabat eselon I.

"Sehingga kalau mau jadi pejabat itu minta izin dulu ke sana (KASN). Kalau KASN setuju, nih memenuhi syarat, lalu disuruh nanti open bidding (penawaran terbuka) atau nanti disuruh seleksi lagi. Nanti diberitahukan ke KASN, ini lolos, baru nanti ke Presiden," tuturnya.

Walaupun demikian, Mahfud mengatakan bahwa KASN dalam praktiknya justru menghambat proses pengisian posisi atau jabatan di kementerian/lembaga.

Sebenarnya dilanjutkannya, KASN itu bagus.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan