Hanya Golkar – PDIP Kampanye Akbar
Eka Rahman - Pengamat Politik-foto : dokumen linggau pos-
LUBUKLINGGAU, KORANLINGGAUPOS.ID - Masa kampanye pemilihan umum (Pemilu) 2024 sudah berakhir pada tanggal 10 Februari 2024. Terhitung hari ini Minggu 11-13 Februari 2024 masa tenang, 14 Februari 2024 pemungutan suara.
Hingga berakhirnya masa kampanye khususnya untuk Pemilihan legislatif (Pileg) 2024 sebagian besar partai politik (parpol) tidak mengambil jadwal kampanye akbar atau rapat umum.
Di Kabupaten Musi Rawas Kota Lubuklinggau dan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diketahui hanya Partai Golkar dan PDI-P yang melaksanakan kampanye akbar.
Padahal KPU telah menjadwalkan kampanye akbar untuk semua Parpol peserta Pemilu 2024 per daerah pemilihan (Dapil). Setiap Dapil ada jadwal kampanye akbar.
BACA JUGA:Kampanye Akbar Partai Golkar di Lubuklinggau Sukses
Menurut Peneliti Lembaga Dejure Riset Konsulting (DRK) Kurniawan Eka Saputra ada enam penyebab Parpol tidak melaksanakan kampanye akbar.
Dijelaskannya, dalam pengertian Pasal 1 angka 35 Undang-Undang (UU) No. 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum bahwa kampanye adalah kegiatan Peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri Peserta Pemilu.
“Kampanye berlangsung sangat panjang selama 75 hari, mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024,” katanya kepada KORANLINGGAUPOS.ID, Sabtu 10 Februari 2023.
Dijelaskannya, UU memberi ruang kampanye dengan banyak metode, setidaknya melalui 8 metode para kontestan pemilu dapat berkampanye yaitu dengan : pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum.
BACA JUGA:Pertarungan Kampanye Pamungkas 3 Calon Presiden 2024, Siapa Massa yang Lebih Banyak?
Selain itu pemasangan alat peraga (APK) di tempat umum, Media sosial, iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet.
Lalu rapat umum, debat pasangan calon tentang materi kampanye pasangan calon, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan perundang-undangan.
“Dari banyaknya metode kampanye dalam pemilu 2024 tersebut, para kontestan baik Pilpres/Pileg dapat menggunakan salah satu atau seluruhnya, yang dianggap efektif dan efisien dalam mencapai tujuan kampanye,” tambahnya.
Bahwa kemudian dalam praktek kampanye kekinian, jelasnya ada metode kampanye yang jarang digunakan oleh kontestan yaitu : Rapat Umum misalnya, di mana di wilayah Musi Rawas, Lubuklinggau dan Muratara hanya Partai Golkar dan PDIP yang menyelenggarakan kampanye melalui rapat umum.