APIP dari “WATCH DOG” Menuju “TRUSTED ADVISOR“

Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi.-Foto: Linggau Pos.-

Penulis : Inspektur Kota Lubuk Linggau, Erwin Armeidi

KORANLINGGAUPOS.ID-Sebuah Pemerintahan hadir untuk memberikan layanan kepada seluruh sendi kehidupan masyarakat, sejak manusia lahir sampai meninggal pun butuh kehadiran Pemerintah. 

Untuk melaksanakan layananan tersebut, Pemerintah melaksanakan berbagai program kegiatan yang direncanakan dengan terlebih dulu menyusun visi dan misi yang akan diwujudkan dan dilaksanakan oleh seluruh organisasai perangkat daearh yang ada, sebuah cita-cita yang mulia akan hadirnya sebuah pemerintahan.

Birokrasi sebagai mesin pemerintah dalam menjalankan roda Pemerintahan dituntut untuk dapat bergerak lebih lincah, dinamis, bersih, efektif dan terpercaya serta akuntabel sehingga mampu beradaptasi pada perubahan yang serba cepat dan penuh ketidakpastian. 

BACA JUGA:Opini : Mahasiswa Dan Mimbar Bebas

BACA JUGA:OPINI: Membangun Budaya Sekolah Positif di Era Media Sosial

Birorkasi harus mampu menjamin bahwa seluruh penyelenggaraan urusan pemerintahan mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksaanaan dan pengawasan berjalan dengan baik.  

Salah satu fungsi yang penting untuk mecapai tujuan dari organisasi Pemerintah adalah melakukan penguatan dibidang pengawasan yaitu dengan memperkuat Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dimana tugas tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Inspektur Jenderal di tingkat Kementerian, Inspektorat Propinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota. 

Pada Rapat Koordinasi Nasional Pembinaan Pengawasan Tahun 2025 Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian meminta kepada seluruh Kepala Daerah untuk mengoptimalkan peran APIP yaitu sebagai pemberi peringatan dini (forsight), Konsultan kepada Kepala Daerah saat program berjalan (insight) serta penjamin kualitas kebijakan (oversight) Pemerintah Daerah.

Dari “Watch Dog” menuju  “Trusted Advisor” Watch dog atau anjing penjaga sebuah analogi yang menggambarkan tugas-tugas konvensional APIP selama ini, APIP bertugas mengawasi, mengaudit dan memastikan kepatuhan seluruh kegiatan instansi pemerintah terhadap peraturan yang berlaku agar terhindar dari penyimpangan. 

BACA JUGA:Opini : Triks Menjadi Sekolah / Madrasah yang Elegan dan Humanis

BACA JUGA:Opini : Belajar Dimulai dari Cinta: Peran Psikologi dalam Membentuk Fondasi Karakter Anak Usia Dini

Sebuah tugas yang menggambarkan sepertinya APIP hanya mencari - cari kesalahan, sebuah labeling dan cara pandang yang sangat disayangkan untuk melihat dan mendudukan peran APIP pada posisi yang lebih bermanfaat untuk tercapainya tugas-tugas dari pemerintah.  

Tentunya perlu ada pergeseran paradigma tugas APIP dari sekedar watchdog, ke peran yang lebih baik dimana APIP dituntut untuk mampu menjalankan fungsi assurance dan consulting, disamping dia juga harus mampu melakukan penjaminan quality ( quality assurance)  dan  APIP juga diharapkan dapat berperan sebagai mitra strategis (strategic partner) yang membantu pimpinan dan manajemen dalam menyelesaikan berbagai masalah dalam penyelenggaraan pemerintahan, bahkan sekarang APIP didorong untuk berperan sebagai trusted advisor bagi organisasi dalam menghadapi berbagai permasalahan serta mengantisipasi berbagai resiko yang mungkin terjadi di masa depan. 

Peran sebagai trusted advisor mendudukan APIP untuk menjalankan fungsi utama sebagai mitra strategis manajemen  artinya mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merumuskan solusi atas berbagai masalah tatakelola, manajemen resiko dan pengendalian internal, pemberi solusi  (value driver) dalam arti tidak hanya memberikan temuan berupa daftar kesalahan tetapi juga memberi rekomendasi perbaikan dan langkah antisipatif agar tujuan tercapai, selain itu sebagai konsultan dan edukator dalam arti membantu manajemen mengidentifikasi serta memitigasi potensi resiko penyimpangan sejak dini sebelum program atau kebijakann dijalankan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan